Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram) untuk kali ketiga di tahun 2018 melepasliarkan benih lobster. Pelepasliaran benih lobster inidilakukan bersama Ditpolair Polda NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, BPSPL Denpasar Wilker NTB serta Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Lembar di kawasan konservasi Gili Nanggu, Lombok Barat Kamis lalu, 8 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 wita sampai selesai. Â
Benih lobster sejumlah 20.444 ekor yang ditaksir senilai tiga miliar ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditpolair Polda NTB di area Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (8/2) dini hari.
Kepala BKIPM Mataram, Muhlin, menjelaskan bahwa benih lobster dilarang untuk dilalulintaskan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan. Ia menambahkan, larangan pengeluaran atau melalulintaskan benih lobster dari wilayah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah Republik Indonesia."Itu (peraturan) dibuat untuk menjaga kelestarian sumberdaya agar tidak punah dan bisa dimanfaatkan berkelanjutan sehingga benih lobster tersebut dilepasliarkan sesuai dengan habitatnya," lanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H