Mohon tunggu...
Wahyuni
Wahyuni Mohon Tunggu... -

The one and only,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BKIPM Mataram Musnahkan Komoditas Perikanan Ilegal

11 Januari 2018   14:18 Diperbarui: 11 Januari 2018   14:42 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan Komoditas Perikanan Ilegal di BKIPM Mataram

Rabu, 10 Januari 2018 telah berlangsung pemusnahan komoditas perikanan di halaman Balai Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram). Pemusnahan komoditas perikanan ini merupakan tindak lanjut dari penggagalan pengiriman pada hari Rabu, 13 Desember 2017 lalu melalui Bandara Internasional Lombok, Praya atas kerjasama BKIPM Mataram dan Bea Cukai Mataram.

Komoditas perikanan yang dimusnahkan ini berupa gelembung renang ikan 131 lembar, sirip ikan hiu 71 lembar, kulit ikan pari 11 lembar, kuda laut 144 ekor, dan teripang 9 ekor yang semuanya dalam bentuk kering. Komoditas perikanan ilegal (barang bukti) tersebut berasal dari Lombok dan rencananya akan diselundupkan ke Hongkong transit Singapura oleh seorang WNA.

Pemusnahan Komoditas Perikanan Ilegal Bersama Instansi Terkait
Pemusnahan Komoditas Perikanan Ilegal Bersama Instansi Terkait
Kepala BKIPM Mataram mengatakan bahwa sebagian hasil perikanan tersebut termasuk hewan yang dilindungi (CITES Appendiks II) yang dalam pemanfaatannya selain memenuhi persyaratan karantina ikan juga wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan (izin, kuota dan SATS-LN dari KSDA). "Upaya pengeluaran hasil perikanan ini tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya sehingga melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan", jelas Muhlin.

"Berdasarkan keterangan dari Balai KSDA NTB, pengiriman kuda laut untuk wilayah NTB tidak ada kuotanya, jadi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya", lanjutnya.

Oleh karena pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan, maka dilakukan pemusnahan. Muhlin menambahkan, "Pemusnahan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memberikan efek jera kepada pelaku, dan menghindari fitnah atau kecurigaan terhadap penyalahgunaan barang bukti", jelas Muhlin.

 "Nilai total komoditas perikanan ilegal ini sekitar 190 juta rupiah", pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun