Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang mengarah pada seksualitas terhadap seseorang yang dilakukan secara paksa oleh siapa saja tanpa memandang hubungan dengan korban baik dalam keluarga maupun lingkungan kerja (Suhita et al., 2021). Ada beberapa bentuk kekerasan seksual (Salamor et al., 2020), yakni: Pelecehan seksual verbal, yakni pelecehan yang dilakukan melalui sebuah ucapan atau komentar seperti menyindir, melempar candaan, menggoda, atau pertanyaan yang bersifat seksualitas sehinggamembuat korban merasa tidak nyaman.Â
Pelecehan seksual non verbal, yakni pelecehan yang dilakukan dengan memperlihatkan sebuah isyarat yang membuat ketidaknyamanan pada korban, contohnya seperti menatap penuh nafsu pada suatu bagian tubuh korban ataupun menunjukan alat kelamin.Â
Pelecehan seksual secara fisik, yakni pelecehan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik, misalnya seperti memeluk, mencium, meraba-raba tubuh korban tanpa izin hingga melakukan pemerkosaan. Kekerasan seksual pada remaja putri dapat dicegah dengan lebih memahami tentang kesehatan reproduksi.
Kesiapan kesehatan reproduksi didapatkan melalui edukasi dan informasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada remaja putri. Adapun kegiatannya melalui pemberian edukasi yang merupakan langkah awal yang mengacu pada upaya promotif dan preventif karena perilaku remaja putri untuk hidup sehat dalam mencapai kesejahteraan kesehatan reproduksi.Â
Dalam menciptakan kesehatan reproduksi yang sehat pada remaja putri dapat dilakukan melalui skrining. Skrining sangat bermanfaat dan memiliki efek positif sebagai upaya mengenali tanda bahaya atau kelainan terhadap kesehatan reproduksi mulai dari status gizi, menstruasi dan keluhan dalam reproduksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H