Menghadapi Mayarakat Ekonomi ASEAN tahun depan, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas TKI, untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara, untuk itu tidak heran jika para TKI tersebut mendapat julukan “Pahlawan Devisa”. Seperti yang telah kita ketahui bersama, dari sisi soft skill tenaga kerja Indonesia masih kurang unggul jika dibandingkan dengan tenaga kerja lain karena itu, sebagian besar TKI yang bekerja di luar negeri bekerja di sektor informal. Pemerintah sulit untuk menghilangkan TKI informal, karena masih dibutuhkan di negara penempatan. Untuk menyiasati hal tersebut salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memformalkan TKI non formal yaitu dengan cara calon TKI harus memiliki sertifikat kompetensi kerja, sebagai salah satu bentuk tolak ukur kemampuan seorang tenaga kerja, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pasal 41 ayat 1 yang berbunyi “ Calon TKI wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan jabatan”.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau internasional. Untuk mencapai kompetensi kerja dapat dilakukan melalui diklat calon TKI. Diklat calon TKI mengacu pada standar kompetensi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi kerja dapat menggunakan SKKNI, Standar Internasional, dan standar khusus. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, para TKI akan menjadi spesialis pada bidang pekerjaan mereka masing-masing, seperti spesialis sopir, penjaga bayi, penata taman dan lain-lain. Jadi, mereka bukan lagi pembantu rumah tangga yang merangkap jabatan dengan gaji yang tidak jelas. Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang telah dibuat oleh pemerintah. MRA adalah suatu peraturan yang akan saling mengakui jabatan. Semua TKI hanya akan mengerjakan satu pekerjaan saja bukan rangkap jabatan seperti saat ini.
Terkait dengan peningkatan kualitas TKI, Jumhur selaku kepala BNP2TKI mengatakan, proyek penempatan tahun 2014 yang dilakukan BNP2TKI diantaranya adalah meningkatkan terus penempatan TKI formal dengan target lebih dari 50% atau sebanyak 600.000 orang. Kemudian penempatan TKI program kerjasama antar pemerintah (Government to Government) sebanyak 10.000 TKI dan tambahan materi pelatihan Bahasa Inggris, budaya maupun adat istiadat negara penempatan. Mengingat pentingnya sertifikat kompetensi kerja bagi TKI, BNP2TKI selaku instansi utama dalam mengemban tugas pengelolaan TKI telah melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi, guna mengadakan sertifikasi dan akreditasi kompetensi setiap sektor pekerjaan dari TKI sebelum bekerja ke luar negeri. Sertifikasi tersebut merupakan upaya untuk menunjukan kompetensi yang dimiliki oleh TKI yang dibuktikan dengan sertifkasi yang terakreditasi. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai sertifikasi kompetensi kerja tersebut kepada para calon TKI, karena banyak keuntungan yang didapat dari sertifikasi tesebut. Selain mendapatkan pengakuan atas kompetensi, sertifikat kompetensi juga berguna untuk meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja di negara penempatan, mengingat banyak sekali kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh TKI informal. TKI formal dilindungi secara hukum di negara penempatan, sehingga tidak mendapatkan permasalahan selama bekerja di luar negeri. Sertifikat kompetensi kerja juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan rasa bangga para TKI. Selain penting untuk para TKI, sertifikat kompetensi juga penting bagi pemerintah dan masyarakat yaitu dapat meningkatkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, menurunkan tingkat pengangguran serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI