Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program mahasiswa untuk mengabdi kepada masyarakat dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral dalam kurun waktu tertentu. Melalui KKN ini mahasiswa bisa membangun komunikasi dengan warga dan membangun desa agar menjadi lebihbaik lagi.
Pada tahun 2023 Â ini LPPM Univeritas Lumajang menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di dua desa yang berada di kecamatan Yosowilangun, yakni Desa Karanganyar dan Desa Kraton. Terdapat 8 kelompok dalam pelaksanaan KKN pada tahun 2023 ini, masing -- masing terbagi menjadi 4 kelompok yang berada di Desa Kraton -- Yosowilangun dan 4 kelompok berada di Desa Karanganyar -- Yosowilangun.Penyerahan peserta KKN dilakukan oleh rektor Universitas Lumajang yaitu Dr. Sudjatmiko, S.H, M.H berserta ketua LPPM yaitu Irma S. Lawado, S.H, M.H pada tanggal 15 Oktober 2023 di masing -- masing desa, dan Kelompok 4 dengan dibimbing oleh dua Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Ibu Dr. Lhery Swara Oktaf A.,SP,M.Si dan Ibu Anies Marsudianti P.,S.H, M.H terpilih untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat di Desa Karanganyar.
Tema program yang diambil adalah pentingnya legalitas dan proses administrasi yang tepat dalam pendaftaran hak atas tanah serta legalitas sanggar seni budaya, yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemilik tanah, pelaku seni dan pemilik sanggar, tetapi juga memberikan keyakinan dan kepastian hukum kepada masyarakat umum terkait keberlangsungan dan keamanan aktivitas seni dan budaya di lingkungan. Legalitas dan pengadministrasian pendaftaran hak atas tanah merupakan aspek yang menentukan dalam menegakkan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan.Â
Proses administrasi pendaftaran tanah mencakup pengumpulan informasi terkait tanah, termasuk batas -- batasnya, hak dan pemilinya. Legalitas yang kuat dalam pendaftaran tanah mengharuskan dokumentasi yang jelas dan lengkap, seperti sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang terkait dengan tanah tersebut diakui secara resmi oleh otoritas yang berwenang.
Proses administrasi yang yang tepat dalam pendaftaran tanah dapat membantu menghindari sengketa kepemilikan yang mungkin timbul di masa depan. Ini juga memfasilitasi transaksi properti yang lancar dan memberikan kepastian kepada pemilik tanah terkait hak -- hak mereka. Legalitas yang jelas dalam pendaftaran tanah juga memainkan peran penting dalam pengembangan infrastruktur dan investasi properti yang memerlukan kepastian hukum untuk dapat beroperasi dengan lancar.Â
Dalam hal ini juga tak kalah pentingnya legalitas untuk sebuah sanggar seni budaya. Sanggar seni adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni. Sanggar seni juga termasuk dalam pendidikan nonformal yang didirikan secara mandiri dengan fasilitas yang bervariasi dan sistem kegiatannya sangat fleksibel, termasuk dalam administrasi, pembelajaran, dan evaluasi, yang di atur sesuai peraturan masing -- masing sanggar. Berbicara mengenai sanggar seni budaya kami menyadari bahwa tidak semua pelaku seni dan pemilik sanggar mengetahui pentingnya legalitas sanggar seni budaya, karena legalitas sanggar seni budaya bukan hanya sekadar perizinan formal, tapi juga merupakan fondasi yang kuat bagi keberlangsungan dan pengakuan atas kontribusi seni budaya dalam masyarakat.Â
Seni budaya tak hanya menjadi ungkapan kreatifitas semata, namun juga melibatkan aspek legalitas yang mendukung eksistensinya dalam ranah hukum. Selain itu, legalitas sanggar seni membuka pintu untuk kerjasama dan dukungan lebih lanjut dari pihak eksternal seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau sponsor. Dukungan ini dapat memperluas cakupan program sanggar seni dan meningkatkan dampaknya dalam masyarakat.
Salah satu bentuk legalitas dari sebuah sanggar seni budaya adalah mempunyai NIOK (Nomor Induk Organisasi Kesenian). Setiap sanggar wajib memiliki NIOK sebagai langkah awal untuk kepengurusan bentuk legalitas sanggar seni budaya. Selain NIOK legalitas sanggar seni budaya juga mencakup proses penerbitan Akte Pendirian yang disahkan oleh Notaris, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai entitas hukum yang terpisah, serta pembukaan Nomor Rekening yang terdaftar atas nama sanggar seni, semua hal ini adalah langkah -- langkah krusial yang menandakan keabsahan serta tanggung jawab hukum dari sanggar seni dalam menjalankan kegiatan artistik dan pendidikan budaya.
Kami memulai dengan mencari dan menambahkan materi untuk kegiatan sosialisasi yang akan kami kemas menjadi kegiatan "Jagong Bareng". Namun sebelum itu kami juga menemui DPL untuk panduan program kerja yang dipilih dan meminta surat pengantar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pertanahan Nasiosnal Lumajang kepada LPPM Universitas Lumajang . Setelah mempersiapkan materi yang cukup kami bersama DPL menemui Kepala Desa Karanganyar pada minggu ketiga, 28 Oktober 2023 untuk koordinasi acara. Di hari yang sama kami menentukan waktu sosialisasi pada minggu keempat, 04 November 2023, pukul 09.00 WIB. Dalam waktu yang tersisa kami fokus pada desain Banner, Leaflet, dan konsep kegiatan. Saat acara berlangsung dihadiri oleh 30 Peserta yang mencakup Kepala Desa, Perangkat Desa, Ibu -- Ibu Kader Posyandu Karanganyar, para pelaku seni dan teman -- teman dari kelompok lain yang turut meramaikan acara tersebut. Semangat dan dukungan dari berbagai kelangan membuat momen tersebut begitu berkesan bagi kelompok kami.
Kegiatan ini kami selenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas dan pengadministrasian hak atas tanah serta kepemilikan sanggar seni budaya. Melalui berbagai kegiatan, kami berupaya menyampaikan informasi yang relevan dan membangun kesadaran akan dampak positif dari legalitas dalam konteks pendaftaran tanah dan seni budaya.