Nama : Yunida Alindita Wulandari
Nim : 222111006
Kelas : 7E
Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual
Dosen Pengampu : Bapak Nur Sholikin, SH., M.H.
 Hak Kekayaan Intelektual di Era Modern atau Globalisasi Saat ini
Hak Kekayaan Intelektual atau bisa disebut dengan HKI adalah salah satu aspek yang penting saat ini dalam mendukung inovasi dan kreativitas di era Globalisasi saat ini. HKI memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual seperti hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak desain industri. Pada era globalisasi pengaruh HKI Â semakin meluas disebabkan karena akses terhadap informasi dan teknologi yang lebih maju dan lebih mudah sekarang. Perlindungan HKI menjadi isu yang sangat penting karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mencegah pelanggaran pada hak-hak konten kreator. Namun globalisasi menghadirkan tantangan, dan cara menghadapi tantangan yang akan terjadi di masa mendatang.
       Di dunia yang semakin terhubung dengan segala aspek ide, inovasi, dan karya kreatif menjadi sumber ekonomi yang sangat bernilai dan memiliki daya tarik tersendiri. Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang memiliki peran kunci dalam melindungu kekayaan tersebut. HKI memberikan hak Eksklusif kepada pencipta atas karya mereka, sekaligus mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi. Namun, meskipun mempunyai potensi yang besar, kesadaran akan pentingnya HKI di Indonesia masih sangatlah rendah. Selain itu, kemajuan teknologi digital menimbulkan tantangan baru seperti pelanggaran hak cipta.
        Namun, meskipun regulasi mengenai HKI telah cukup lengkap, penerapan, dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya HKI masih terjadi beberapa berdebatan. Dalam era Globalisasi ini membawa dampak yang besar terhadap perkembangan HKI di Indonesia. Kemajuan yang dialami berapada dalam bidang Teknologi Informasi dan komunikasi yang mempercepat penyebaran karya intelektua, tetapi juga meningkatkan resiko pelanggaran. Berikut ini adalah beberapa perkembangan utama HKI di Indonesia antara lain :
- a. Digitalisasi Karya Cipta
- Dalam era digital, karya cipta seperti musik, film, dan tulisan mudah untuk diakses di internet. Platform digital seperti sportfy, YouToube, dan E-Book mempermudah distribusi karya, tetapi juga meningkatkan kasus pembajakan.
- b.Peningkatan Kesadaran Masyarakat
- Kampanye dari pemerintah dan lembaga internasional meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi karya intelektual.
- c.Regulasi yang Adaptif
- Pemerintah Indonesia terus memperbarui undang-undang HKI untuk menyesuaikan dengan perkembangan global, termasuk dalam perlindungan hak digital, rahasia dagang, dan indikasi geografis
- c.Kerja Sama Internasional
- Indonesia aktif dalam bekerja sama dengan organisasi internasional seperti WIPO, untuk meningkatkan kapasitas dan harmonisasi sistem dalam HKI.
- d.Persaingan Global
- Dalam Perdagangan internasional perlindungan HKI menjadi indikator daya saing suatu negara. Negara-negara maju cenderung memiliki sistem HKI yang kuat untuk mendukung inovasi. Globalisasi meningkatkan persaingan produk di Pasar internasional, sehingga perlindungan HKI sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran seperti pembajakan, dan pemalsuan data.
Diatas merupakan beberapa perkembangan HKI di era Globalisasi saat ini, selain perkembangan baru, apakah HKI memiliki tantangan yang akan dihadapi di Masa Depan ?, Jawaban Ya, selain perkembangan HKI di Era Globalisasi, HKI juga mengalami tantangan yag garus dihadapi yaitu
1.Rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI