Mohon tunggu...
yunidaalindita w
yunidaalindita w Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Uin raden mas said surakarta

menyukai olahraga, menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

General Review

9 Desember 2024   18:36 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nama : Yunida Alindita Wulandari

Nim : 222111006

Kelas : HES 5A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum                           

  • A.  Objek Sosiologi Hukum

Objek Sosiologi Hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi. Objek Sosiologi hukum antara lain :

  • Beroperasi hukum di masyarakat dan pengaruh timbal balik antara hukum dengan masyarakat
  • Dari segi struktur : kaidah sosial, lembaga sosial dan kelompok sosial dan lapisan sosial
  • Dari segi dinamika proses sosial : interaksi sosial dan perubahan sosial

Selain objek sosiologi hukum ada juga ruang lingkup sosiologi hukum antara lain sebagai berikut :

  • Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
  • Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud kelompok sosial
  • Hubungan timbal bali antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial-budaya
  • Pengertian Sosiologi Hukum

B. Sosiologi Hukum 

didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial. Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam.

C. Hukum dan Masyarakat

  • Perubahan Sosial adalah segala perubahan pada lembaga masyarakat dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya.
  • Karakteristik Hukum Islam :
  • Penetapan hukum bersifat universal
  • Menetapkan hukum bersifat realitas
  • Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah pertimbangan
  • Sanksinya didapat dari dunia dan akhirat

Unsur-unsur dari perubahan sosial :

  • Perubahan sistem sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
  • Perubahan pada pola interaksi sosial
  • Perubahan sistem nilai dan norma sosial
  • D. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
  • Yuridis Empiris adalah penelitian  hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang ada pada masyarakat
  • Yuridis Normatif adalah pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan  dengan tindak pidana kesusilaan  dengan cara study library research
  • E. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme
  • Aliran Hukum Positivisme adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat ilmu hukum yang mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskan pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
  • F. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
  • The Living Law : bersumber dari suatu kebiasaan atau tradisi, agama dan lainnya. Karena suatu pandangan yang kliru apabila ada pandangan yang menyatakan bahwa dalam masyarakat tradisional tidak memiliki aturan tingkah laku yang disebut hukum
  • Madzhab Utilitarianisme : suatu aliran di dalam filsafat hukum, aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azaz kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai suatu kebahagian
  • G.Ilmu Khaldun
  • Teori Sirklus sejarah Ibnu Khaldun adalah masyarakat melalui empat fase siklus sejarah yang terus berulang :
  • Fase Kebangkitan : masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam perbagian bidang ex (ekonomi, politik, dan kebudayaan)
  • Fase Kegemilangan : masyarakat mencapai puncak kejayaan dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan
  • Fase Kemerosotan : masyarakat mengalami kemunduran dan krisis dalam pelbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial
  • Fase Keruntuhan : masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan
  • Pemikiran Hukum David Emile Durkheim
  • H. Emile Durkheim menekankan bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern.  Ketika ada hal-hal seperti latang belakang keagamaan dan etnik bersama tidak adaa lagi. Untuk mempelajari kehidupan manusia durkheim mencoba menciptakan pendekatan ilmiah mengenai fenomena sosial
  • I. Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
  • Pemikiran Max Weber mengenai Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang mazmur, kitab, yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan islam. Tiga tema utamanya adalah efek pemikiran agama dalam kegiatan ekonomi, hubungan antara stratifikasi sosial, dan pemikiran agama, dan pembedaan karakteristik budaya barat. Pemikiran H.L.A Hart adalah mengenai filsafat hukum pada abad ke-20.
  • J. Efektivitas Of Law
  • Efektivistas hukum adalah Indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan.
  • K. Law And Social Control
  • Law and Social Control adalah pengawas yang berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung
  • L. Socio-Legal Studies
  • Pendekatan Socio-Legal Studies adalah altenatif yang menganalisis kajian doktrinal terhadap hukum. Istilah "Socio"  dalam socia-legal menggambarkan tentang hubungan antara hukum dan konteks dimana hukum itu berada atau beroperasi. Pendekatan ini muncul sebagai respon terhadap kebutuham di sekolah hukum untuk mengembangkan pendekatan interdisipliner, subdisiplin, dan metodologi yang berkembang baik dalam hubungan dengan hukum sebagai kritik.
  • M. Progressive Law
  • Hukum Progresive adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman.
  • N. Legal Pluralisme
  • Legal Pluralisme adalah Pluralisme hukum yang diartikan sebagai keragaman hukum, hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam lingkungan sosial
  • O. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
  • Pendekatan Sosiologis studi islam ini dalam artian memandang fenomena atau gejala sosial untuk memahami agama . Pendekatan Sosiologis ini sangat penting untuk memahami agama, karena banyak sekali ajaran agama yang dikaitkan dengan masalah sosial.

  • 1. Apa yang dikehendaki dalam mata Kuliah Sosiologi Hukum
  • Pemahaman yang dalam mengenai tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial bukan hanya sekedar pembahasan mengenai hukum saja tetapi juga menyoroti bagaimana hukum ada, terbentuk, dan diterapkan di masyarakat. Kita juga diajak untuk memahami hukum dengan tokoh tokoh hukumnya juga mengembangkan yang kritis mengenai konteks sosial dalam masyarakat yang memberikan solusi berbasis realitas sosial
  • 2. Pelajaran Apa saja yang didapat dalam Sosiologi Hukum
  • Pelajaran yang didapat dalam sosiologi hukum adalah kita bisa mempelajari tentang sosiologi hukum yang menjadi hubungan timbal balik dalam masyarakat di konteks sosial yang ada, sosiologi hukum juga mengajarkan apa saja kegunaan hukum sebagai hukum positif, sebagai social control, dan sebagai hukum progresive yang ada
  • 3. Apa kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
  • Mungkin bisa ditingkatkan kembali mengenai materi sosiologi hukum yang ada agar mahasiswa dapat memahami dengan benar apa itu sosiologi hukum
  • 4. Apa masukan dalam Perkulihan Sosiologi Hukum
  • Masukan untuk perkuliahan bisa untuk menyuruh mahasiswa meningkatkan metode diskusi yang diisi dengan debat atau simulasi peran agar lebih kritis dan analitis lagi, bisa juga melakukan pendekatan empiris yang dilakukan di lapangan sebagai penelitian agar mahasiswa mampu menghadapi dan mengetahui tantangan hukum di masyarakat di era modern sekarang

5. Apa Proyeksi anda ke depan dalam mempelajari materi sosiologi Hukum

  • Proyeksi kedepannya saya akan lebih mendalami lagi mengenai perubahan sosial dan hukum dalam masyarakat sekarang dengan mencari isu-isu dan pendekatan apa saja yang digunakan, mempelajari pemberdayaan masyarakat melalui hukum, melakukan penguatan kesadaran kritis masyarakat terhadap hukum karena masih ada beberapa masyarakat yang belum memahami penuh apa itu hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun