Dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini ketika melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk kesekian kalinya menegaskan menegaskan bahwa bantuan kapal dan alat penangkap ikan hanya akan diberikan kepada koperasi nelayan. Dia pun meminta kepada nelayan yang saat ini bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) untuk segera membentuk koperasi. Menurut Menteri Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendorong perubahan struktur KUB (Kelompok Usaha Bersama) Nelayan, menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan.
“Kami tidak bisa memberikan bantuan kapal kepada KUB lagi. Jadi KUB harus diubah menjadi koperasi sebagai badan hukum yang ada pertanggungjawabannya,” demikian kutipan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika mengadakan kunjungan di Tempat pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang dilansir oleh media. Hal ini tentunya bukan hanya sekedar penegasan, tetapi ada sebuah target capaian dan penekanan kepada nelayan dalam hal mendapatkankan bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) dimana nelayan harus berkoperasi.
Beberapa hal mendasar atas munculnya gagasan ini adalah : (1) Khususnya bantuan kapal dan alat penangkap ikan. Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan. (2) KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan memfasilitasi perubahan struktur KUB nelayan menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan. (3) Dalam hal permasalahan modal kerja, Menteri Susi Pudjiastuti meminta pemerintah daerah untuk mengajak kerjasama perbankan, untuk bisa memberikan kredit kepada nelayan. Nilai non performing loan (NPL) yang sudah turun diharapkan menjadi ajang bagi perbankan untuk memberikan pinjaman modal kepada nelayan. (4) Kesejahteraan menjadi tujuan bersama serta menjadi salah satu program KKP. Ia pun berkeinginan agar koperasi menjadi ujung tombak pemasaran dari hasil perikanan tangkap.
Peranan Koperasi Perikanan
Koperasi pada dasarnya merupakan wadah organisasi sosial yang mengutamakan kepentingan sosial dan ekonomi anggota dengan melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota yang bersifat membina dan memperluas ketrampilan mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Hendrojogi 2004).
Koperasi perikanan merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh nelayan untuk ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, nelayan juga akan memperoleh pelayanan dari koperasi, dapat meningkatkan kesejahteraan, menjadikan koperasi perikanan sebagai wadah untuk berorganisasi, memperluas wawasan serta informasi demi kepentingan nelayan itu sendiri.
Secara umum, sesuai dengan UU No.25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah (1) Untuk memajukan kesejahteraan anggota, (2) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan (3) Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk koperasi perikanan (nelayan), beberapa lapangan usaha yang menjadi fokus kegiatan adalah (1) mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, (2) mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, (3) mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan atau alat-alat, (4) mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik, (5) mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan, (6) menyediakan kredit. Berkaca dari tujuan koperasi ini, tentunya menjadi alasan Menteri Susi sebagai sebuah program dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan pada khususnya dan juga merupakan harapan kita bersama dalam hal mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan.
Nelayan Nias Selatan dan Peran Pemerintah
Kabupaten Nias Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi sumberdaya perikanan yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk usaha penangkapan ikan, budidaya, pengolahan maupun wisata bahari. Nias Selatan dengan jumlah nelayan 20.072 orang (BPS, 2015) dan merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda, memiliki satu pulau terdepan, yaitu Pulau Simuk. Dengan potensi ini sudah seharusnya Nias Selatan dapat diprioritaskan sebagai objek program peningkatan kesejahteraan nelayan dengan fasilitasi bantuan-bantuan dari Pemerintah. Berkaitan dengan kebijakan koperasi, saat ini ada 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal tersebut disaring dari 20.000 koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 890 koperasi di antaranya sudah berjalan, sedangkan 162 koperasi baru dibentuk dari kelompok usaha bersama nelayan (Kompas, 24 Mei 2016. Halaman 18).
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat berperan aktif untuk mendukung dan menfasilitasi nelayan untuk membentuk koperasi. Jangan sampai wilayah dengan potensi yang sangat melimpah ini hanya menjadi penonton atas setiap program-program yang ada. Sangat perlu Pemerintah Daerah “jemput bola” dan memberikan perhatian utama pada sektor perikanan dalam pengembangannya. Keseriusan Pemerintah sangat diharapkan dalam hal ini, sehingga tidak terkesan hanya “mengejar bantun” semata, tetapi merupakan sikap nyata Pemerintah untuk membangun masyarakat kelautan dan perikanan sebagai sektor potensial untuk pemasukan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Mengingat keberhasilan koperasi dapat dicapai dengan pengembangan manajemen, partisipasi anggota, dan kegiatan unit-unit usaha yang ada, maka beberapa hal penulis sampaikan sebagai pokok pikiran dalam hal mewujudkan koperasi nelayan sebagai penggerak ekonomi nelayan sebagai berikut.
- Sosialisasi Koperasi Nelayan