Mohon tunggu...
Yuniar Duwi Susanti
Yuniar Duwi Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya merupakan mahasiswa semester 6 Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sertifikasi Label Halal bagi Pelaku UMKM: Perspektif Bapak Antono Hartono Pedagang Cireng Berkah di Babakan Raya, Dramaga, Bogor

19 Maret 2024   19:58 Diperbarui: 19 Maret 2024   20:03 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Industri makanan halal merupakan bagian penting dari pasar global saat ini, dimana kekhawatiran akan kehalalan dan keamanan produk semakin meningkat di kalangan konsumen. Hal ini mengakibatkan peningkatan permintaan terhadap produk bersertifikasi halal terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di negara mayoritas muslim seperti di Indonesia. Sertifikasi halal bertujuan memastikan suatu produk telah diperiksa secara menyeluruh dan telah memenuhi persyaratan hukum islam, sehingga diperbolehkan untuk dikonsumsi semua orang khususnya umat islam.

 

Salah satu contoh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menyadari pentingnya sertifikasi halal adalah Bapak Antono Hartono, seorang pedagang cireng berkah yang berusia 52 tahun. Cireng merupakan makanan ringan asal sunda yang terbuat dari campuran adonan berbahan utama tepung tapioka. Cireng cukup terkenal di Indonesia karena isiannya yang beragam seperti sosis, ayam suwir, baso, dan lainnya. Bapak Antono Hartono menjual cireng dagangannya setiap hari, khusus saat bulan puasa beliau mulai berdagang pada jam 4 sore sampai malam. Beliau berkomitmen menjual produk dagangannya hingga habis, agar tidak ada produk yang disimpan.

 

Sebagai pedagang, Bapak Antono Hartono memahami betul pentingnya menggunakan bahan-bahan yang halal pada produk jualannya. Beliau juga menegaskan bahwa produknya telah menggunakan bahan – bahan yang halal. Pencantuman label halal pada produk makanan menjadi sorotan dalam wawancara ini. Bapak Antono Hartono menekankan pentingnya dilakukannya sertifikasi label halal pada suatu produk. Beliau juga menegaskan bahwa produk dagangannya sendiri telah memiliki tersertifikasi label halal. Namun beliau tidak mencantumkannya secara langsung pada produknya karena khawatir akan menyebabkan kesenjangan di antara pedagang lain. Disamping itu, Bapak Antono Hartono meyakinkan jika ada yang menanyakan kehalalan produknya, dia akan menunjukkan sertifikat halal produk miliknya.

 

Pengaruh adanya label halal terhadap omset, Bapak Antono Hartono menegaskan bahwa penggunaan label halal tidak memiliki berpengaruh yang signifikan terhadap penjualan. Meskipun demikian beliau memandang pemasangan label halal berdampak pada kenyamanan konsumen dalam memastikan produk halal. Selain itu sertifikasi halal pada produk meningkatkan jaminan kualitas pada produk itu sendiri. Kehadiran label halal dapat meningkatkan pengalaman pengalaman pelanggan dan membangun kepercayaan antar konsumen dan pedagang. Baginya, label halal merupakan bukti dari komitmen dalam menjaga kehalalan produknya. 

 

Meskipun belum ada survei khusus yang dilakukan pemerintah mengenai penerapan label halal pada UMKM, namun sudah ada instruksi dari pemerintah untuk mencantumkan label sertifikasi halal pada produk. Himbauan ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui berita maupun surat edaran yang telah berlaku sejak 2014. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH) yang telah berlaku di Indonesia. Instruksi ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan kepatuhan pelaku UMKM terhadap persyaratan suatu produk dan untuk mencegah potensi sanksi.

 

Dari wawancara Bapak Antono Hartono dapat disimpulkan bahwa label sertifikasi halal berdampak penting bagi pelaku UMKM dalam menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk dagangannya. Meskipun beliau menyadari pentingnya sertifikasi halal, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, hal ini karena ketidaksiapan yang berbeda-beda di kalangan pedagang dan kurangnya pemantauan dari pemerintah. Namun kehadiran label halal dapat memberikan manfaat yang baik pedagang dan konsumen. Meningkatnya permintaan terhadap produk halal memberikan peluang bagi UMKM untuk memperluas basis pelanggan mereka, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan dan kesuksesan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun