Mohon tunggu...
Yunianti Budiyanto
Yunianti Budiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kota Maba: Di Balik Kekayaan Mineral, Masalah Sampah Mengintai

5 September 2024   21:26 Diperbarui: 26 September 2024   14:58 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TPA di Kec. Kota Maba, Dok.Pribadi/Didik Budiyanto

                                                                               Kota Maba: Di Balik Kekayaan Mineral, Masalah Sampah Mengintai

Kota Maba merupakan Ibu Kota Kabupaten Halmahera Timur yang terletak di Propinsi Maluku Utara dengan jumlah penduduk mencapai 92.954 jiwa (BPS Kabupaten Halmahera Timur, 2022) dengan jumlah penduduk kota Maba mencapai 6276 (Data base Puskesmas Kota Maba, 2023). Dikelilingi oleh beberapa Perusahaan tambang menjadikan Kota Maba sebagai tujuan perantauan bagi para pencari kerja sehingga kota Maba menjadi salah satu kota dengan mobilitas yang tinggi. Suhu Kota Maba rata-rata berkisar antara 25C hingga 31C dengan tingkat kelembaban yang tinggi mencapai 70-95% pada malam hari dengan curah hujan yang tinggi khas daerah tropis. Kota Maba memiliki ciri khas daerah tambang dengan gunung-gunung botak hasil penambangan. Banyak kapal-kapal Tongkang pengangkut ore berseliweran di sekitar Laut Kota Maba. Lalu apa hal yang paling membekas dalam benak seseorang yang pernah ke Kota ini? tentu saja Kota Kaya. Lalu mengapa sekelas masalah sampah tidak mampu untuk diselesaikan?


     Masalah Utama Penyebab Menumpuknya Sampah  

Sampah masih menjadi masalah yang rumit untuk dibahas karena belum ada solusi yang benar-benar dapat mengatasi masalah ini secara optimal. Merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah bahwa Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang bersifat , konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik. Pemerintah pusat telah membuat peraturan sedemikan rupa dalam upaya untuk mengatasi masalah sampah ini. Lalu mengapa sampah di Kota Maba masih menjadi salah satu isu lingkungan yang sulit untuk diatasi? Mari kita kupas berdasarkan fakta yang ada

  

        Belum ada kebijakan dari Pemerintah Daerah Mengenai Pengelolaan Sampah 

Pemerintah Daerah belum membuat kebijakan tentang pengelolaan sampah. oleh karena itu, Pemerintah perlu membuat kebijakan tentang pengelolaan sampah ini sedetail mungkin mulai dari pemilahan, pembuangan ke TPS, pengangkutan ke TPA dan daur ulang sampah yang bernilai ekonomis.

         Masyarakat kurang bijak dalam penggunaan Plastik

Sebagian besar sampah di Kota Maba adalah sampah plastik. Masyarakat masih kurang memiliki kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik dalam berbelanja ataupun penggunaan lainnya. Sehingga Pemerintah Daerah perlu membuat regulasi khusus yang berkaitan dengan pembatasan penggunaan plastik baik di minimarket maupun di tempat perbelanjaan lainnya. Dalam regulasi ini, pemerintah perlu mengatur kembali harga plastik agar disesuikan dengan harga shopping bag. Hal ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat dari penggunaak plastik sekali pakai ke shopping bag yang bisa digunakan berulang kali. 

        Sarana dan prasarana yang tidak memadai

Jumlah TPS yang kurang sehingga masih banyak masyarakat yang membuang sampah di laut dengan alasan bahwa TPS terlalu jauh sehingga memilih alternatif yang lebih dekat. Kurangnya TPS juga menyebabkan sampah cepat penuh dan meluap ke jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap

       Kurangnya Frekuensi Pengangkutan Sampah dari TPS ke TPA

 Berdasarkan hasil wawancara Via Telepon dengan kepala desa Soagimalaha, Ahad Lolopang menjelaskan bahwa menurut BLH, sampah di TPS akan diangkut ke TPA jika sampah sudah penuh. Hal ini menyebabkan sampah sering meluap dan berserahkan ke jalan 

       Tidak ada Upaya daur ulang sampah 

 Di Kota Maba belum ada tempat daur ulang sampah sehingga terjadi penumpukkan

Telah disebutkan dalam Undang-undang RI nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 6 bahwa tugas pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 5 terdiri atas:

  • Menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam pengelolaan sampah;
  • Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
  • Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan Upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
  • Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  • Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
  • Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

TPA di Kec. Kota Maba, Dok.Pribadi/Didik Budiyanto
TPA di Kec. Kota Maba, Dok.Pribadi/Didik Budiyanto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun