Mohon tunggu...
Yuni Anggraini
Yuni Anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indonesia Darurat Narkoba: Tantangan dan Solusi (Perang Total Melawan Narkoba) Say no to NARKOBA !!!

10 Juni 2024   14:47 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:51 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://cdn.emergencydispatch.org/

penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia  saat ini.kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.Kasus penyalahgunaan Narkoba di negara semakin hari semakin mengkhawatirkan, hal ini terlihat dari  peningkatan jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja secara signifikan. Anak pada usia remaja merupakan fase usia yang rentan untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang dianggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang. Remaja juga menjadi mudah tergoda ketika dalam keadaan frustasi atau depresi sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunan narkoba. Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang mendesak dan kompleks di Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah pecandu narkoba, tingginya jumlah kejahatan terkait narkoba yang terdeteksi, dan diversifikasi model dan jaringan distribusi. Kini, narkoba juga melanda remaja. Penyalahgunaan narkoba terjadi pada kelompok tertentu, seperti kelompok umur tertentu dan kelompok berpenghasilan rendah. Bahkan anggota masyarakat yang seharusnya menjadi teladan pun ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba (Sandi, 2016) Pada tahun 2006, pengguna narkoba di seluruh dunia berjumlah 4,9% atau 208 juta orang, menurun dari 4,6 menjadi 4,8 atau % pada tahun 2008 dan 2009, dan meningkat lagi sebesar 5,2% pada tahun 2011, dan tetap stabil hingga tahun 2013. Pada tahun 2013, perkiraan jumlah pengguna narkoba di seluruh dunia adalah sekitar 167 juta hingga 315 juta orang berusia 15 hingga 64 tahun yang menggunakan narkoba setidaknya sekali dalam setahun (Amanda et al., 2017)

Setiap masyarakat Indonesia harus memahami apa itu narkoba karena peredaran ilegal narkoba merupakan ancaman serius bagi negara Indonesia.Peredaran obat-obatan terlarang merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia, sehingga seluruh masyarakat Indonesia harus melakukan upaya untuk mencegahnya.Oleh karena itu, Anda perlu memahami apa itu obat. Narkotika adalah obat-obatan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, baik yang bersifat alami maupun kimia, yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh  secara oral (diminum, dihirup, dihisap, diisap) atau melalui suntikan, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, dan emosi mempengaruhi perilaku. Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menghendaki terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, merata secara materil dan rohani, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan demikian. adalah. Sumber Daya Manusia Indonesia Salah satu aset pembangunan bangsa yang harus dijaga dan terus ditingkatkan, meliputi derajat kesehatan,  pencegahan dan penghapusan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba ya.

 Berkembangnya variasi jenis narkotika -- jika dulu hanya dikenal dari bahan alami yaitu opium dari bunga opium (papaver somniferum), ganja dari bunga, daun dan damar tanaman ganja (annabis sativa) serta daun tanaman koka (erythroxcylum) -- kini revolusi kimia memungkinkan turunan baru opium dan koka dalam bentuk morfin, heroin, dan kokain (new synthetic drugs) yang semakin mendorong komersialisasi massal (Simanungkalit, 2011). Seiring dengan kecenderungan globalisasi, perdagangan narkoba tidak lagi bersifat perorangan namun jaringan berskala besar dengan kekuatan organisasi, modal, kapasitas perdagangan yang bersifat transnasional dan Drug-free ASEAN 2025: g sangat membahayakan (UNODC, 2018).
Bahaya   penggunaan   narkoba   berdampak   besar   bagi   negara, karena rata-rata target usia pengguna narkoba adalah usia sekolah, antara 11 hingga 24 tahun. Alhasil, generasi penerus bangsa yang diharapkan  menjadi  tangguh  dan  cerdas  hanya  tinggal  kenangan. Dampaknegatif   atau   dampak   buruk   pada   penguna   narkobapenggunaan  narkoba  antara  lain.Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba antara lain faktor individu (kepribadian) dan faktor lingkungan sosial (teman sebaya). Faktor lainnya antara lain faktor keluarga (family breakdown) dan faktor lingkungan. Penyalahgunaan narkoba berdampak negatif pada tingkat fisik, psikologis, sosial dan spiritual serta mempengaruhi kinerja akademik pada  dua mata pelajaran di sekolah. Upaya guru dalam membimbing dan menasihati pecandu narkoba meliputi layanan informasi, konseling individu, kunjungan rumah dan kunjungan rumah, serta melakukan penggeledahan secara rutin sebagai upaya preventif. Namun hal ini belum optimal karena permasalahan narkoba memerlukan perhatian lebih Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan tempat untuk pengobatan dan rehabilitasi.

Sebagai contoh study kasus yang  Berdasarkan informasi dari Kauf Bin Ops Satuan Unit Narkoba Polres kota Bima bapak AIPDA Hanafi, bahwa wilayah barat kota Bima menjadi sentral dan basis peredaran dan penyalahgunaan NAPZA, sehingga sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 kota Bima yang terletak di jalan Mongonsidi kecamatan Rasanae Barat menjadi salah satu pertimbangan dipilihnya lokasi penelitian. Khusus wilayah kota Bima, kasus penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan oleh remaja usia sekolah usia 18 tahun ke bawah pada tahun 2014 sebanyak 5 kasus dan di tahun 2015 yang terdata baru 2 kasus. Lanjutnya, wilayah kota Bima sebagai peringkat kedua terparah setelah Mataram untuk penyebaran dan peredaran NAPZA wilayah NTB.Studi identifikasi di MAN 2 kota Bima peneliti lakukan melalui wawancara dan observasi awal dengan guru bimbingan dan konseling pada bulan Januari 2015. Hasil wawancara dengan guru bimbingan dan konseling yang berinisial HN menyatakan bahwa kedua siswa terlibat dalam kasus penyalahgunaan NAPZA. Kemudian hasil observasi di lapangan peneliti menyimpulkan bahwa siswa yang berinisial AD menunjukkan sikap dan perilaku kurang disiplin, suka membolos, sering bepergian sampai larut malam, begadang, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi. Sementara siswa AN menunjukkan sikap dan perilaku kecenderungan berbohong, prestasi di sekolah menurun, malas belajar, tidak mengerjakan tugas sekolah, mengantuk dikelas, kadang tidak pulang tanpa ijin, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, suka bengong atau linglung. Penentuan dua siswa sebagai kasus dalam penelitian ini berdasarkan pertimbangan: pertama, subyek tergolong masih terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA; kedua, subyek bersedia dan mempunyai waktu memadai untuk dimintai informasi; ketiga, subyek bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan selama penelitian; keempat, subyek memiliki prestasi yang sangat rendah dan tercatat sebagai siswa yang paling sering mendapat surat panggilan untuk orang tua. Peran guru pembimbing sangat menentukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA di sekolah atau meminimalkan faktor penyebab terjangkitnya NAPZA tersebut. Keberadaan dan peranserta guru pembimbing di sekolah sangat diperlukan. Keterlibatan remaja dalam penggunaan NAPZA menjadi momok penting di kalangan masyarakat, bangsa dan Negara karena pada dasarnya remaja merupakan ujung tombak bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan Negara. Hal itu dapat terjadi karena belum mampu berfikir positif. Kemampuan untuk berpikir dan berperilaku positif dari kecil akan mempengaruhi pertumbuhan dan performa individu ketika dewasa. Proses konseling dan mentoring selanjutnya perlu memperhatikan preferensi dan kecenderungan klien atau mentee dalam menaruh ekspektasi pada lingkungannya (Kiling et al., 2015). 

Adapun pencegahan pencegahan agar seseorang dapat menghindari penyalahgunaan narkoba terutama pada anak remaja yang rentan danmudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba yaitu dengan :

  1. Mengedukasi Anak tentang Bahaya Narkoba: Orang tua perlu mengedukasi anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensinya sejak dini.
  2. Membangun Komunikasi Terbuka dengan Anak: Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak guna membangun kesadaran mereka tentang bahaya narkoba. Komunikasi yang terbuka dan jujur dapat membantu anak memahami risiko dan konsekuensi penggunaan narkoba.
  3. Mengawasi dan Membantu Anak mengelola  Stres: Pergaulan dan stres dapat menjadi faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba. Orang tua perlu mengawasi dan membantu anak mengelola stres dengan cara yang sehat, seperti memberikan perhatian yang instens terhadap kesehatan mental anak nya 
  4. Mengetahui Teman dan Pergaulan Anak: Pergaulan dapat menjadi faktor terbesar dalam penyalahgunaan narkoba. Orang tua perlu mengetahui teman-teman anak dan dengan siapa ia bergaul untuk menghindari pengaruh negatif.
  5. Lakukan Kegiatan Positif: Lakukan kegiatan positif seperti olahraga atau bergabung dengan organisasi tertentu untuk mengarahkan anak ke hal-hal yang positif dan sehat.
  6. Menghindari Penggunaan Narkoba dalam Pesta: Orang tua perlu mengawasi anak dan tidak membiarkan mereka mengkonsumsi narkoba dalam pesta atau acara lainnya. Jika ditemukan narkoba, segera menghubungi pihak berwenang.

Maka dari itu pencegahan narkoba pada remaja maupun kalangan masyarakat saat ini sangat penting dikarenakan efek dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi pengguna maupun pada seseorang yang terkena imbas dari pecandu narkoba.

Say_No_To_Narkoba.jpg (445637) (antinarkoba.com) 
Say_No_To_Narkoba.jpg (445637) (antinarkoba.com) 

Refrensi :

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun