Mohon tunggu...
Yunia Malviani Rollins
Yunia Malviani Rollins Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, Admin

I love Science,, Playing Drums, Horror Movie, Fishing, Travelling, Cooking and Adventure

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Hukuman Penjara untuk Anak di Bawah Umur 18 Tahun, Bahkan Tidak Ada Batasan Usia untuk Kekerasan/Perundungan di Sekolah

6 Juni 2024   02:19 Diperbarui: 6 Juni 2024   02:28 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko

Sudah saatnya di negara kita Indonesia, Pihak kepolisian ikut bekerjasama dengan Pihak sekolah, dan Pihak sekolah wajib memberikan laporan kepada kepolisian setempat apabila perundungan/bully tidak bisa di atasi oleh pihak sekolah. Dan apabila terjadi diluar sekolah, harus ada tindakan yang cepat, menghubungi orangtua Korban ataupun Pelaku, Apabila tidak bisa di selesaikan kedua belah pihak, harus melapor ke Pihak Kepolisian Setempat.

Perlukah dibuat Undang-Undang atau peraturan daerah  di Indonesia untuk hukuman Pelaku perundungan, penganiayaan yang pelakunya adalah  anak-anak  dibawah umur 18 tahun? Perlukah Pelaku perundungan di Penjara? 

Jawabannya : Sangat Perlu, Bahkan di negara maju seperti United States America pun, sebagian besar negara bagian mengijinkan anak berusia 8 tahun dikirim ke penjara, apabila melakukan kekerasan. Namun, di beberapa negara bagian, tidak ada batasan usia bagi seorang anak untuk dimasukkan ke penjara. Padahal, keputusannya diserahkan kepada hakim yang memutuskan.  Walaupun pelaku perundungan dibawah umur di penjara, mereka masih bisa sekolah dan memiliki hak belajar / sekolah dipenjara, dan ada psychiater khusus untuk memulihkan si pelaku untuk menjadi seseorang yang lebih baik dikemudian hari. 

Belajar dari Negara Maju untuk masalah perundungan / bully yang terjadi di sekolah sangat serius di atasi , di setiap sekolah, ada konselor untuk mengatasi tindakan prilaku anak disekolah. dan Pihak sekolah selalu memberikan laporan kepada pihak kepolisian apabila terjadi perundungan / bully atau hal kecil apapun yang terjadi di sekolah apabila pihak sekolah dan orang tua, tidak bisa mengatasinya.

Jangankan untuk masalah Bully atau perundungan, untuk anak yang tidak masuk sekolah tanpa ijin lebih dari 5 (lima) hari, Polisi datang kerumah anak yang tidak masuk sekolah tersebut, dan mengecek apabila anak tersebut dalam keadaan baik-baik saja untuk menghindari Child Abused.

Kita semua tidak menyukai perundungan/bully terjadi pada anak-anak kita, baik di sekolah, rumah, ataupun terjadi di lingkungan sekitar. Perundungan / Bully adalah masalah serius yang tidak bisa di abaikan, yang memiliki dampak yang sangat besar sekitar 75%, khususnya dimulai dari anak masuk sekolah TK hingga anak lulus sekolah SMU atau kejuruan. Sebagian anak pada akhirnya menganggap biasa atau melupakan dan tidak mempermasalahkan, namun sekitar 10 % - 20 % anak yang terkena bully mengalami dampak fisik yang lemah, trauma berkepanjangan dan mengalami gangguan mental, kegelisahan yang sangat extreme, bahkan bisa bunuh diri dan juga menimbulkan dampak menurunnya kualitas belajar  nilai pelajaran anak di sekolah yang menyebabkan susahnya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dikemudian hari.

Perundungan disekolah meliputi 3 (tiga) tahap yaitu :

1) Perbedaan kekuatan atau kekuasaan antara anak dan pelaku

2) Penindasan berulang hari demi hari

3) Aspek sanksi sosial di mana struktur sosial mempertahankan status korban. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun