Mohon tunggu...
Yuni Hadziqotul Fuadah
Yuni Hadziqotul Fuadah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Psychologycal Book Reviewer

Seorang ibu rumah tangga yang menyukai buku-buku tentang psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ta'zir Fisik di Pesantren, Tak Lagi Relevan dan Memicu Child Abuse

25 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 25 Oktober 2024   06:10 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam yang sangat dipercaya oleh masyarakat di Indonesia. Hal ini karena pesantren dianggap tidak hanya mampu mengajarkan pendidikan agama, namun juga mampu membentuk karakter santri yang baik. Pembentukan karakter inilah yang membuat pesantren menjadi institusi unik di Indonesia. Di dalam pesantren, para santri dipaksa untuk menaati aturan-aturan dan dibiasakan untuk memiliki perilaku yang baik. Jika ada santri yang melanggar, biasanya akan ada hukuman yang diberikan dengan tujuan memberi efek jera agar santri tidak mengulanginya lagi.

Hukuman di pesantren biasanya disebut dengan ta'zir. Ta'zir menurut bahasa ialah berarti mencela, menegur, atau menghukum. Sedangkan ta'zir menurut istilah adalah bentuk hukuman yang kebijakannya tergantung penguasa pada masa itu, yang dalam konteks pendidikan diartikan sebagai pengasuh, guru, atau pengurus. Artinya, bentuk ta'zir yang diterapkan di pesantren itu terserah kepada pengasuh, guru, ataupun pengurus pesantren. Bentuk ta'zir ada yang paling ringan hingga berat sesuai jenis pelanggarannya. Permasalahannya adalah jika ta'zir diterapkan dengan cara yang salah, seperti ta'zir fisik yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi santri.

Ta'zir fisik adalah jenis ta'zir yang berupa menyakiti badan baik dengan alat ataupun tidak (Qiftiyah, 2018), seperti memukul, menjemur santri di bawah terik matahari, dll. Selain ta'zir fisik, terdapat pula jenis ta'zir lainnya, seperti ta'zir isyarat, ucapan, dan perbuatan. Para ahli mengatakan bahwa hukuman yang bersifat fisik tidak direkomendasikan untuk dilakukan karena dapat menimbulkan sejumlah efek negatif, seperti timbul rasa benci terhadap guru. Selain itu, ta'zir fisik dapat menimbulkan trauma tersendiri bagi beberapa santri yang rentan, baik trauma fisik maupun psikologis. Ta'zir fisik seringkali menjadi tameng bagi oknum tertentu untuk bisa melakukan tindakan yang dilarang, seperti bullying, atau bahkan child abuse. 

Selama 5 tahun terakhir, setidaknya telah terjadi 10 kasus kekerasan di lingkungan pesantren di mana ada beberapa kasus yang menyebabkan nyawa seorang santri meninggal dunia (CNN Indonesia). Meskipun bukan diakibatkan ta'zir fisik, namun adanya ta'zir fisik memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan di pesantren. Sudah seharusnya pesantren berbenah untuk tidak lagi menerapkan ta'zir fisik yang berefek negatif bagi santri. Ta'zir atau dalam istilah psikologi disebut "punishment" tetap diperlukan untuk membentuk perilaku yang diinginkan, namun bentuknya tidak harus berupa menyakiti badan. Hukuman bisa diganti dengan jenis ta'zir lain, seperti ta'zir perbuatan dengan membersihkan toilet, membaca Al-Quran, atau merangkum materi yang bersifat mendidik.

Ta'zir fisik dapat memicu adanya child abuse yang seharusnya tidak dilakukan di lingkungan pendidikan seperti pesantren. Child abuse merupakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggungjawab terhadap anak tersebut, dipercaya oleh anak, dan memiliki kuasa atas anak, seperti orang tua, pengasuh, maupun guru. Child abuse dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual yang berdampak negatif bagi perkembangan anak. Hal ini sangat tidak pantas dilakukan apalagi jika terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai agama yang baik. Jika tidak ada upaya pencegahan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan di pesantren, bukan tidak mungkin pesantren akan kehilangan kepercayaan masyarakat sebagai institusi terbaik dalam mendidik santri.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan di lingkup pesantren. Yang pertama adalah faktor kenakalan santri. Kedua, faktor kondisi guru, seperti rendahnya kemampuan mengelola emosi, stress, memiliki beban kerja yang berat, rendahnya kompetensi guru, dan lainnya yang menyebabkan guru melakukan kekerasan terhadap murid. Ketiga, adanya kultur hierarkis dalam sistem pendidikan yang menyebabkan adanya paham bahwa guru memiliki kuasa di atas murid. Paham ini memang dianut di pesantren, di mana murid harus tunduk dan patuh terhadap guru. Keempat, kultur masyarakat yang seringkali menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari proses mendidik (Majid, 2022). Kelima, tidak adanya aturan tertulis (AD/ART) yang membatasi ta'zir apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pesantren (Zainal, 2022).

Sudah saatnya pesantren berbenah agar pendidikan yang dilakukan tidak malah menimbulkan dampak negatif terhadap santri. Jika pada masa dahulu ta'zir fisik masih wajar dilakukan dan tidak menimbulkan masalah apapun, maka akan berbeda jika diterapkan pada masa sekarang di mana para orang tua mulai peduli terhadap isu-isu kekerasan. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik antara pesantren dan orang tua jika terjadi kasus serupa. Menetapkan aturan mengenai ta'zir apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh guru maupun pengurus merupakan langkah awal yang perlu dilakukan. Tentu aturan tersebut harus mengacu pada undang-undang terkait agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Selanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi kepada guru dan pengurus mengenai isu kekerasan ini. Pengawasan oleh pihak berwenang juga perlu dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kasus kekerasan lagi di pesantren.  

Majid, N. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Kekerasan Anak Di Lingkungan Pesantren Perspektif Hukum Islam: Criminological Analysis of Child .... ... Addariyah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman ..., 3157, 1--10. http://e-journal.staisddimangkoso.ac.id/index.php/risalah-addariyah/article/view/57%0Ahttp://e-journal.staisddimangkoso.ac.id/index.php/risalah-addariyah/article/download/57/18

Qiftiyah, A. M. (2018). Implementasi Ta'zir bagi Santri di Pondok Pesantren Putri An-Nur Klego, Candirejo, Tuntang, Semarang Tahun 2017-2018.

Zainal, S. (2022). The Impact of Anti-Violence Law on Changes in Santri Organization at Modern Islamic Boarding Schools (Pesantren). Idarah (Jurnal Pendidikan Dan Kependidikan), 6(1), 27--36. https://doi.org/10.47766/idarah.v6i1.452

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun