Mohon tunggu...
Yuni
Yuni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya mahasiswa di salah satu universitas di bandung, kesibukan saya saat ini kuliah, bekerja dan juga aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi dan Pndidikan Pemilih Pasca Pemilu bagi Teman Disabilitas

16 Agustus 2024   21:37 Diperbarui: 16 Agustus 2024   21:39 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu pilar utama dari sistem demokrasi. Proses ini memberi kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan perwakilan mereka, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang akan menentukan arah kebijakan negara. Namun, meskipun pemilu seharusnya menjadi sarana inklusif yang melibatkan semua warga negara, kenyataannya masih banyak kelompok yang menghadapi hambatan dalam berpartisipasi, salah satunya adalah penyandang disabilitas.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pendidikan pasca Pemilu Segmentasi Pemilihan Disabilitas Di Lembang Astri Hotel And Resort, Pada Rabu 7 Agustus 2024 .
Kegiatan ini di hadiri oleh bagian Parmas KPU RI, Kepala divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua KPU Kab. Bandung Barat, Ketua Divisi SDM dan parmas KPU kab. Bandung Barat, Sekretaris KPU Kab. Bandung barat dan staf Sekretariat KPU Kab. Bandung barat Dan juga di hadiri Langsung Oleh Ibu Dra. Hj Ariani Soekanwo ( ketua umum Pusat Pemilihan umum penyandang disabilitas)
 "Tidak ada halangan apapun buat penyandang disabilitas untuk datang ke TPS pada tgl 27 November 2024" Ucap ariani soekanwo

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk terlibat dalam proses pemilu, baik untuk memilih maupun dipilih sebagai wakil rakyat. Hak ini dijamin oleh berbagai regulasi, baik di tingkat nasional melalui Undang-Undang Pemilu, maupun di tingkat internasional melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang menekankan pentingnya kesetaraan dan aksesibilitas dalam proses demokrasi.

Kesimpulannya adalah Pemilu yang inklusif adalah fondasi dari demokrasi yang adil dan representatif. Untuk mewujudkannya, diperlukan komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat luas, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, kita tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Penulis : yuni (garda kemerdekaan angkatan 22)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun