Mohon tunggu...
Yuni novitasari
Yuni novitasari Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Uin walisongo fakultas syariah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Larangan Nikah Beda Agama Bertentangan dengan HAM

11 Januari 2021   11:01 Diperbarui: 11 Januari 2021   14:59 2707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan biasanya menjadi saat-saat yang sangat di nantikan, moment bahagia saat bersanding dengan pasangan yang kita cintai adalah cita-cita semua orang. Namun apadaya jika cinta itu jatuh dengan seseorang yang berbeda keyakinan, semua itu terasa rumit. Larangan agama membuat para pasangan bimbang antara tetap meneruskan cintanya atau berhenti demi ketaatan hukum agama.

Di dalam UU Perkawinan  Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa "perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" . banyak orang yang hanya bisa menerima peraturan yang ada, namun ada juga yang mengabaikan peraturan itu. Berbagai cara yang bisa dilakukan demi kelangsungan pernikahan, seperti pernikahan yang dilangsungkan dengan cara dua kali dengan menggunakan agama masing-masing secara bergantian, dan ada juga dengan cara meminta izin penetapan pengadilan atau menikah di luar negeri.

Hukum Negara juga melarang pernikahan beda agama ini, bahkan negara menyerahkannya pada hukum agama, dan dapat diketahui bahwa setiap agama juga punya larangan yang sama. Namun ternyata larangan ini dianggap bertentangan dan mengabaikan Hak asasi setiap manusia, karena di dalam Peraturan HAM Pasal 28B UUD 1945 menyatakan bahwa " setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah" . bunyi yang sama juga yang tercantum pada pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.  Dan kebebasan setiap orang untuk berhak mempertahankan hidup,tentram,aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, juga di sebutkan dalam Pasal 9 Hak untuk hidup di Undang-undang yang sama.

Sehingga pada dasarnya nikah beda agama mempunyai perlindungan Hukum dari HAM. Sebab setiap orang punya haknya masing-masing untuk memutuskan dan menikah dengan pasangan yang diinginkan. Dan banyak juga yang menjadikan pasal ini sebagai dasar hukum yang digunakan agar mendapatkan izin dari pengadilan untuk melangsungkan pernikahan.

Memang negara ini bukan negara agama, tetapi Indonesia adalah negara orang yang beragama. Pertentangan ini lama-lama bisa saja melemahkan Hukum negara yang memberikan kepercayaan mengenai peraturan ini kepada Hukum Agama. Jika UU perkawinan itu di batalkan maka tidak ada lagi kehadiran negara dalam menjamin warganya untuk menjalankan keyakinan yang mereka anut. Dan tak terjalankan nya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun