Pasar tradisional telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Pasar tradisional memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk membeli berbagai kebutuhan sehari-hari, seperti bahan makanan segar, pakaian, dan barang rumah tangga lainnya. Namun, dengan perkembangan zaman dan munculnya pasar modern atau market kontemporer, eksistensi pasar tradisional menjadi semakin terancam. Pasar tradisional adalah salah satu aset budaya yang tak ternilai harganya bagi masyarakat Indonesia. Namun, eksistensi pasar tradisional semakin terancam oleh kehadiran market kontemporer yang semakin menjamur di berbagai kota besar. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan regulasi dan peraturan pasar juga berdampak pada nasip pasar tradisional tersebut.
Eksistensi pasar tradisional terancam oleh hadirnya market kontemporer yang lebih modern dan memiliki fasilitas yang lebih lengkap. Hal ini membuat persaingan pasar semakin ketat dan sulit bagi pasar tradisional untuk bertahan. Selain itu, kebijakan pemerintah yang berfokus pada pengembangan pasar modern juga turut berdampak pada nasib pasar tradisional. Pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional sebagai bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dikembangkan. Peraturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah juga berpengaruh terhadap nasib pasar tradisional. Beberapa peraturan yang terkait dengan pengelolaan pasar, seperti pengaturan tarif sewa kios, pelayanan kepada pedagang, dan penataan fisik pasar, dapat mempengaruhi keberlanjutan pasar tradisional. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang adil dan berkeadilan agar pasar tradisional dapat tetap bertahan dan berkembang. Ekonomi Islam memiliki peran yang signifikan dalam membahas eksistensi pasar tradisional dan pasar kontemporer. Dalam Islam, pasar tradisional dianggap sebagai praktik yang sesuai dengan Syariat dan hukum perundang-undangan. Pasar tradisional merupakan tempat yang diberkahi dalam Al-Quran dan Hadis, yang mengajarkan pentingnya keadilan, transaksi yang jujur, dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Oleh karena itu, pasar tradisional mempertahankan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat muslim yang memegang teguh nilai-nilai agama.
Namun, dalam perkembangan zaman, ada pula pasar kontemporer yang muncul dengan berbagai inovasi dan teknologi baru. Bagi beberapa kalangan, keberadaan pasar kontemporer ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan hukum Islam. Dalam menyikapi hal ini, para ulama dan pakar ekonomi Islam mengacu pada dalil al-Quran dan hadis yang relevan. Mereka menekankan bahwa prinsip-prinsip Syariat harus tetap dijunjung tinggi dalam pasar kontemporer ini, seperti keadilan dalam transaksi, larangan riba, dan perlindungan konsumen. Dengan memperhatikan pandangan ekonomi Islam, pasar kontemporer dapat tetap eksis dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip Syariat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengatur pasar kontemporer secara bijaksana sesuai dengan nilai-nilai agama. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan dan kebijakan yang mengacu pada hukum perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Selain itu, edukasi kepada pelaku pasar juga menjadi hal yang penting agar mereka memahami betul nilai-nilai agama yang harus dijunjung tinggi dalam berbisnis. Dengan demikian, eksistensi pasar kontemporer dapat berlangsung harmonis dengan pasar tradisional dan tetap sesuai dengan pandangan ekonomi Islam.
Dalam menghadapi persaingan dari market kontemporer, pasar tradisional perlu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan konsumen. Inovasi dalam pemasaran dan penyediaan produk yang berkualitas dapat meningkatkan daya tarik pasar tradisional. Pemerintah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan bantuan modal kepada pedagang pasar tradisional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka. Dengan demikian, pasar tradisional dapat terus eksis dan tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H