Mohon tunggu...
YUNI PUSPITA SARI
YUNI PUSPITA SARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa Pascasarjanan IAIN Metro Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Al- Qardh (Pinjaman Uang) dalam Ekonomi Islam

16 Oktober 2023   11:23 Diperbarui: 16 Oktober 2023   12:00 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sistem ekonomi konvensional, pinjaman uang seringkali dikaitkan dengan bunga atau riba yang dianggap haram dalam Islam. Namun, dalam ekonomi syariah, terdapat sebuah konsep yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang tanpa melibatkan bunga, yaitu akad qardh. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut tentang pinjam meminjam, akad qardh, pinjaman tanpa riba, ekonomi Islam, serta dasar hukum akad qardh.Pinjam meminjam adalah salah satu aktivitas yang lazim terjadi dalam kehidupan manusia. Dalam konteks ekonomi syariah, pinjam meminjam dapat dilakukan dengan menggunakan akad qardh. Akad qardh adalah perjanjian pinjaman uang antara pemberi pinjaman (muqrid) dan penerima pinjaman (muqtarid) tanpa adanya tambahan bunga.Akad qardh merupakan salah satu dari beberapa jenis akad yang diperbolehkan dalam ekonomi syariah. Dalam akad qardh, tidak ada tambahan manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman. Jumlah uang yang dipinjamkan harus dikembalikan secara utuh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.

Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah larangan terhadap bunga atau riba. Dalam ekonomi syariah, pinjaman tanpa riba menjadi salah satu solusi yang diperkenalkan untuk menghindari transaksi yang melibatkan riba. Akad qardh menjadi salah satu cara untuk melaksanakan pinjaman tanpa riba, di mana penerima pinjaman hanya wajib mengembalikan jumlah pinjaman yang telah diterima. Akad qardh memiliki peran penting dalam ekonomi Islam karena memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang tanpa melibatkan unsur riba. Dalam ekonomi Islam, akad qardh juga dapat diaplikasikan dalam berbagai sektor, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan koperasi syariah.Dasar hukum akad qardh terletak pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu dasar hukum yang mendasari akad qardh adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang melarang riba dan mendorong untuk berbuat kebajikan dengan memberikan pinjaman tanpa mengharapkan tambahan manfaat.

Akad qardh memungkinkan individu atau perusahaan untuk meminjam uang tanpa melibatkan bunga atau riba yang diharamkan dalam Islam. Dalam ekonomi syariah, akad qardh dapat digunakan sebagai solusi alternatif untuk menjalankan aktivitas pinjam meminjam tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam. Dengan adanya akad qardh, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun