Mohon tunggu...
John Obrak
John Obrak Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mendobrak statusquo\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pedofilia di JakartaInternationalSchool-JIS Termasuk Kejahatan Kemanusiaan (2)

20 April 2014   16:27 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:26 1809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak kejahatan yang semakin hari semakin menjadi-jadi, kehidupan modern bukan berarti paralel dengan cara hidup yang sejatinya modern.

Kita tidak dapat pastikan bahwa bukan hanya diseluruh wilayah kota dimana kita tinggal cukup aman untuk berkumpul dan bersosialisasi, baik di kantor, sekolah, transportasi, lingkungan rumah bahkan rumah kita sendiri juga bisa menjadi tempat kita dimangsa oleh bahaya kejahatan.

Pedofilia sebagai salah satu kejahatan seksual mungkin awalnya tidak menjadi perhatian utama kita seperti kejahatan narkoba.

Atau mungkin saja pegiat anti pedofilia/kejahatan anak & wanita telah banyak konsentrasi disini tapi tetap saja kita masyarakat awam belum sepenuhnya memperhatikan selama ini.

Namun dengan terungkapnya kasus di Jakarta International School (JIS) dan kejahatan yang sama di tempat-tempat yang tidak terbayangkan kita selama ini ternyata telah lama berlangsung, bahkan masuk kedalam jaringan pedofilia internasional.

Kita melihat suatu sinyal bahaya bahwa seperti juga kejahatan narkoba, kejahatan seksual seperti pedofilia harus masuk digolongkan menjadi bahaya laten terhadap kehidupan masa depan kemanusiaan terutama bagi anak dan wanita kita.

Kejahatan seksual terhadap anak dan wanita dalam hal ini pedofilia harus dikaji oleh kalangan akademisi/pegiat hukum, penegak hukum dan negara untuk memasukkan kejahatan ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan

Pedofilia tidak dapat lagi dipandang sebagai kejahatan biasa atau kejahatan dengan hukuman pidana yang ringan dan penegakan hukumnya biasa-biasa saja.

Bukti terkini yang menguatkan kita untuk berada pada pandangan yang sama adalah sebagaimana dirilis oleh Kompas.com 18/4/2014 yang sebagiannya dikutip disini bahwa sebelum kasus di Jakarta International School mencuat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus serupa dengan modus berbeda di Surabaya, Jawa Timur. Tim Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Tjandra Adi Gunawan (37), Kamis (27/3/2014), dengan dugaan terlibat jaringan pedofilia internasional.

Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Wibowo, mengatakan Tjandra beraksi menggunakan akun palsu di laman Facebook. “Pelaku menggunakan identitas seorang dokter perempuan yang menawarkan jasa konsultasi gratis untuk alat reproduksi,” ujar dia, Kamis (17/4/2014).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rahmad, Tjandra hanya butuh waktu 30 sampai 60 menit untuk membujuk korban menyerahkan foto alat pribadinya. Diduga, Tjandra sudah beraksi sejak lama, dengan temuan tak kurang dari 10.000 foto porno yang didominasi gambar anak di bawah umur. Adapun korban yang sudah diketahui baru enam orang, dengan rentang usia 10-14 tahun.

Masih menurut Kombes Pol Rahmad Wibowo, kasus pedofilia merupakan fenomena gunung es. “Korban sebetulnya banyak tetapi yang berani mengungkap sedikit,” kata dia. Karenanya, di permukaan seolah kasus tak banyak terjadi padahal ada banyak kejadian tak terungkap.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sub Dit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Dwi Kornansiwaty, sependapat soal fenomena gunung es ini. Menurut dia, setidaknya ada 1.635 kasus asusila anak sepanjang 2013.

Rincian kasusnya, sebut Dwi, 614 pencabulan, 374 persetubuhan, dan 647 kekerasan fisik. Dia mengatakan sulitnya pengungkapan kasus paedofilia juga faktor trauma mendalam dari para korban. Trauma itu menyebabkan mereka kesulitan menceritakan kasus kekerasan seksual yang dialaminya, sekalipun kepada orangtua mereka sendiri.

Kejahatan terhadap kemanusiaan berarti perbuatan yang menjadi bagian kejahatan tersebar luas atau serangan sistematis terhadap populasi sipil.” ujar direktur eksekutif Internasional Bar Associaton, Mark Ellis. Dan dari laman Wikipedia dikutip tentang hal ini, bahwa diatur dalam Statuta Roma serta diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.

Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Dengan definisi normatif tentang kejahatan terhadap kemanusiaan diatas, kemudian apakah pedofilia dapat digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan?.

Menurut kita dapat, dengan alasan bahwa kejahatan pedofilia secara terstruktur, sistematis dan luas dilakukan pihak-pihak pelakunya yang masuk dalam jaringan pedofilia internasional sebagaimana yang telah diungkap oleh Kepolisian tersebut diatas dan sebagaimana contoh di bawah ini.

Membuat kita bergidik selama ini adalah kejahatan pedofilia tidak hanya terjadi di kumpulan masyarakat biasa tetapi juga terjadi secara luas di kelompok tempat-tempat tidak terduga bahkan suci yang seharusnya steril dari kejahatan-kejahatan seperti ini.

Hal-hal Inilah yang semakin meyakinkan kita agar perhatian terhadap kejahatan seksual pedofilia harus segera digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan sehingga segala daya upaya dan perhatian penegakan hukumnya tidak setengah-tengah seperti terjadi pada kejahatan-kejahatan baisa lainnya.

Kita tidak dapat membayangkan jangan-jangan fenomena gunung es sebagaimana disebut oleh pihak Kepolisian diatas memang benar-benar telah terjadi secara luas dan sistematis terbukti sudah masuk dalam jaringan pedofilia internasional, atau setidaknya di tempat-tempat yang mungkin akan mengejutkan kita dibelakang hari seperti yang terjadi di Jakarta International School.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun