Ini Pengadilan Publik harap tidak dipolitisasi.
Rakyat berhak memilih, rakyat berhak menagih, rakayat berhak marah.
Ulasan perihal Jokowi tergolong koruptor yang dipidanakan silahkan link di bawah ini:
Sementara sebagai penipu, sah-sah saja orang yang diberikan janji membilangkan penipu kepada yg memberikan janji saat janji tidak dipenuhi.
Bahkan Janji dalam masyarakat kita disebut sebagai hutang, kalau seseorang tidak memenuhi janji dalam hal ini tidak memenuhi hutang apa mungkin hanya menyebutnya sebagai ‘orang tidak bayar hutang’.
Lazimnya orang tersebut akan disebut sebagai seorang yang digolongkan penipu.
Tidak dilupakan warga saat Jokowi kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta berjanji sesuatu yang membuat warga Jakarta memilihnya, termasuk berjanji menjabat 5 tahun penuh bila terpilih sebagai Gubernur nanti., bahkan saat dia seharusnya menyelesaikan kewajiban jabatannya sebagai Walikota Solo yang masih 3 tahun lagi.
Jokowi mengatakan pada saat jumpa pers di rumah Megawati Soekarnoputri tgl., 20 September 2012 : “Akan memimpin Jakarta selama lima tahun. Tidak menjadi kutu loncat dengan mengikuti Pemilu 2014.
Maka saat Jokowi menang atau terpilih menjadi Gubernur DKI dia wajib memenuhi janjinya, apalagi sebagai seorang pemimpin yang terpilih di bawah sumpah berjanji untuk melaksanakan tugas, tanggung-jawab, amanah dan janji-janji.
Bila kemudian hari Jokowi tidak memenuhi janjinya tersebut, yaa.. wajar saja warga DKI marah, menyebut sebagai penipu.
Memberikan janji kepada warga Jakarta atau publik, bagi seorang pejabat publik adalah kewajiban memenuhinya.
Jokowi memang awalnya sdh bermasalah, dia sangat gampang berjanji sekaligus sangat gampang melanggarnya.
Jokowi gampang meninggalkan jabatan Walikotanya.
Jokowi sekarang gampang meninggalkan jabatan Gubernurnya.
Memangnya memegang jabatan saat ini suka-suka hati?.
Orang macam apa ini ya?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H