Siapa saja yang mengucapkan penyebutan dan tindakan yang mengandung SARA di bawah ini dapat dilaporkan kepada pihak berwajib, termasuk petugas/penegak hukum sendiri. Hanya saja sebagian pihak belum atau masih berbaik hati tidak melakukannya. Kedepannya mungkin siapa saja dapat berinisiatif untuk untuk mempidanakannya agar memberi contoh bagi penegakan hukum yang baik dalam kehidupan liberal sekarang ini :
1. Masjid sebagai suatu rumah ibadah difitnah sebagai tempat kampanye hitam, tapi tidak dapat membuktikannya langsung dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena sudah berbuat SARA. Seperti yang dilakukan jubir PDIP kemari.
2. Menggunakan kata agama terutama Islam dibarengi dengan kata yang mengandung atau berkonotasi negatif, buruk dan fitnah, misalnya : Islam Radikal, Kristen Teroris, Budha Sadistis, Hindu Ekstrim dan Cina Mafia.
3. Menghubung-hubungkan ajaran agama dengan perbuatan kriminal seseorang atau kelompok, misalnya : Buku berjudul Jihad yang tidak punya dosa, lalu dinyatakan secara terbuka didepan umum sebagai penyebab perbuatan kriminal. Hal ini juga langsung saja dapat dipidanakan karena telah lengkap memenuhi unsur-unsur perbuatan penghinaan dan pencemaran terhadap agama atau SARA. Kalau penegak hukum yang melakukannya dapat dilaporkan kepada pihak unit khusus yang dikenal sebagai provos (unit propam atau unit P3D di Kepolisian contohnya).
4. Tulisan yang memenuhi atau mengandung unsur SARA di segala bentuk media cetak dan elektronik termasuk sosmed juga dapat langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian, misalnya kosa kata terkait ajaran dan sebutan-sebutan dalam agama kemudian diberi atau dilabel dengan kata buruk dan negatif. Seperti disini pernah ada yang mengejek kata mesjid dengan sebutan mesjit kemudian memberi kepanjangannya dengan kalimat yang sangat menghina & mencemarkan, maka penulis termasuk pengelola situs yang tidak mempedulikannya walau sudah dilaporkan maka keduanya dapat dipidanakan.
Silahkan coba, saya yakin banyak advocat yang bersedia mendampingi. Demi menghindarkan perbuatan-perbuatan yang dapat memancing konflik sia-sia dan merugikan rakyat.
(http://hukum.kompasiana.com/2014/06/01/fitnah-jubir-pdip-itu-sara-655926.html).
“Tsunami sirki sampai jg disini alias bisa posting tapi gak bisa di komen. Mohon maaf rekan kompasianer yg sebelumnya telah komen krn gak bisa dibalas sejak 4 postingan terakhir”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H