Mohon tunggu...
Yung Mau Lin
Yung Mau Lin Mohon Tunggu... -

Seorang ayah dengan dua orang putra. Saya ingin belajar menulis di Kompasiana Sehat ini dengan harapan : 1. Dapat menyalurkan buah pikiran saya kepada pembaca Kompasiana, 2. Menambah wawasan saya dalam hal tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mobil Kog Boleh Parkir di Badan Jalan?

8 Mei 2014   15:38 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:43 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di Medan ada sebuah jalan yang namanya Jalan Thamrin. Ini adalah sebuah jalan protokol yang lebarnya kurang lebih 15 m. Di jalan ini terletak sekolah swasta terkenal di kota Medan, yaitu Perguruan Sutomo. Saban pagi jalan di sekitar sekolah ini macet dan semrawut, pasalnya banyak mobil yang di parkir di badan jalan            ( bukan tepi jalan ). Mobil-mobil ini  adalah milik orang tua yang mengantar anak-anak mereka yang menimba ilmu di Perguruan Sutomo.

Memarkir mobil saat mengantar atau mengurus kepentingan anak-anak sebelum lonceng masuk  pastilah bukan perbuatan salah. Persoalannya adalah mobil di parkir di badan jalan. Panjang parkiran bisa mencapai lebih kurang 200m, badan jalan yang termakan untuk parkir  4 sampai 5 mobil. Berarti sudah separuh jalan untuk  parkir. Pertanyaannya apakah dengan gaya parkir seperti itu tidak melanggar undang-undang lalu lintas? Jika melanggar mengapa yang memarkir tidak ditindak? Malah, anggota dari Dishub membantu memarkir mobil-mobil mereka tentunya mendapat imbalan, ya uang parkirlah.

Sebenarnya sudah beberapa kali diprotes oleh warga dan mendesak sekolah itu dipindahkan ke tempat yang lebih nyaman. Awal tahun 1998 sekolah itu sudah berencana pindah ke Jalan Pancing di Kabupaten Deli Serdang. Gedung di sana sudah didirikan, lokasinya sebenarnya sangat cocok untuk sekolah, karena jauh dari hiruk pikuk lalu lintas kota. Tapi ntah mengapa hingga sekarang gedung megah itu dibiarkan berdiri bisu tanpa ada yang merawatnya.

Jika semua orang boleh parkir di badan jalan, bukankah itu melanggar hak pengguna jalan yang lain? Hallo,Bapak  Kasatlantas Medan, apakah ini bukan sebuah bentuk pelanggaran? Jika Ya, mengapa tidak ditindak? Jika negara ini mau diperbaiki maka semua peraturan harus dijalankan dengan tegas dan benar. Apakah  hal yang memalukan ini terjadi karena ada udang dibalik kwetiau? Walahualam, hanya Tuhanlah yang tahu. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun