Mohon tunggu...
Jerika SyaKa YuNdhiTra
Jerika SyaKa YuNdhiTra Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan Peduli Pendidikan

Mempersiapkan dunia yang lebih baik untuk anak-anak itu penting, tapi mempersiapkan anak-anak yang baik untuk dunia itu jauh lebih penting.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Carut Marut Penerimaan PTN, Malaikat Maut bagi Masa Depan Anak Indonesia

1 April 2021   13:39 Diperbarui: 1 April 2021   13:41 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siswa kelas 12 SMA yang akan segera lulus tentunya sangat berharap untuk bisa kuliah dan masuk ke Perguruaan Tinggi Negeri (PTN). Selain karena kwalitas pendidikan PTN yang umumnya jauh lebih baik dan lebih diakui, biaya yang lebih murah tentu jadi alasan tersendiri. Apalagi bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, PTN dengan pembiayaan melalui beasiswa KIP kuliah yang dibiayai pemerintah tentu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa mengenyam pendidikan tinggi. Lalu bagaimana jika saat persiapan belajar sudah maksimal dan tinggal melakukan pendaftaran kuliah melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), akan tetapi nama siswa ditolak tidak diizinkan mendaftar akibat No Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah melekat sejak SD, SMP, SMA dan tercantum di ijazah mendadak diganti sepihak oleh Kemdikbud tanpa pemberitahuan kepada siswa dan atau sekolah?

NISN itu sangat krusial sama seperti NIK/No KTP kita, seharusnya tidak boleh berubah.  Bayangkan jika No KTP anda tiba-tiba berubah, maka SIM, STNK, Paspor, Rekening Bank dan semua hal terkait KTP anda pasti harus diganti dan disesuaikan dgn NIK yang baru, begitulah krusialnya NISN bagi siswa. Jadi sangat berbahaya jika NISN diganti apalagi tanpa pemberitahuan, karena berakibat siswa dengan NISN lamanya tidak lagi tercatat di basis data Kemdikbud. 

Ketika siswa dengan perjuangan maksimal akhirnya berhasil menghubungi panitia LTMPT dan diberitahukan bahwa NISN siwa tersebut tidak tercatat karena sudah diganti dengan NISN yang baru, lalu petugas memberikan NISN baru kepada siswa. Parahnya lagi perubahan NISN yang lama menjadi NISN yang baru tidak diikuti dengan perubahan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang merupakan sistem pendataan terpadu skala nasional. Sehingga ketika siswa melakukan registrasi akun di portal LTMPT, dengan memasukkan NISN baru, NPSN dan tanggal lahir, masih saja "DITOLAK" oleh portal LTMPT. Pada tampilan layar disebutkan bahwa "Data Registrasi Tidak Ditemukan. NISN yang anda masukkan tidak tercatat di basis data Kemdikbud/Kemenag". 

Dokpri
Dokpri

Menurut akun Facebook Pustekkom Kemdikbud yang kami hubungi melalui inboxnya, ditolaknya NISN yang baru karena data siswa di Dapodik belum lengkap, padahal siswa sama sekali tidak punya akses untuk bisa memperbaiki atau melengkapi data di Dapodik tersebut, hanya sekolah dan Kemdikbud yang bisa. Kemdikbud yang mengganti NISN siswa tersebut tidak merasa bertanggung jawab untuk melengkapi data di Dapodik siswa pada NISN yang baru sebab katanya itu adalah tugas dan kewajiban sekolah, padahal ketika ditanyakan kepada kepala sekolah, mereka tidak menerima pemberitahuan perubahan NISN siswa sehingga siswa diminta untuk bertanya langsung ke Kemdikbud.  Begitulah nasib siswa tersebut akhirnya menjadi bola liar dilempar ke sana sini tanpa tahu harus bagaimana untuk bisa memperjuangkan haknya, mempunyai NISN yang akurat tercatat di basis data Kemdikbud/Kemenag.

Oleh karena perubahan NISN ini baru diketahui di masa registrasi akun LTMPT untuk mengikuti seleksi masuk PTN, maka akibatnya sangat fatal. Siswa GAGAL mendaftarkan diri (registrasi akun) di LTMPT. Dengan tidak memiliki akun LTMPT, siswa kehilangan haknya untuk bisa mengikuti seleksi masuk PTN, baik melalui jalur Undangan (SNMPTN) maupun jalur Tes UTBK (SBMPTN). Dan karena hampir semua PTN jalur mandirinya juga menggunakan nilai UTBK, maka siswa juga tidak bisa mengikuti Seleksi Masuk PTN jalur Mandiri, seperti Simak UI, UGM, ITB, Unpad, IPB, ITS, UNY, dan lain-lain. Selain itu siswa juga tidak bisa mendaftar dan ikut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN 2021, sebab tahun ini juga menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi SPMB PKN STAN 2021. Artinya hampir semua akses pendidikan tinggi milik pemerintah atau lembaga negara, tertutup bagi siswa tersebut. Padahal siswa sama sekali tidak punya andil kesalahan apapun, hanya kebetulan saja NISN nya yang lama tertimpa "musibah" diganti sepihak oleh Kemdikbud dan tanpa pemberitahuan kepada siswa dan atau sekolah. Tetapi siswa yang 100% menanggung akibatnya, kehilangan haknya atas akses Perguruan Tinggi Negeri. Dan bagi siswa dari kalangan tidak mampu, itu artinya kehilangan kesempatan untuk bisa kuliah dan wajib mengubur mimpinya atas perubahan nasib dan masa depan yang lebih indah. 

Saya sarankan untuk semua orangtua melindungi sendiri anaknya, keponakan, saudara, tetangga dan lain-lain supaya tidak menjadi korban penggantian NISN sepihak. Periksa NISN anak anda setiap saat. Jika terjadi penggantian NISN pada anak anda, segera laporkan kepada sekolah supaya operator sekolah melengkapi data NISN baru di Dapodik. Dengan demikian satu langkah "jebakan maut" berhasil dihindari dan anak anda tidak menjadi korban kesalahan sistem aplikasi pendidikan berbiaya mahal yang disediakan Kemdikbud Republik Indonesia, yang seharusnya bermanfaat tapi justru telah mengubur impian anak-anak Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun