Di Indonesia sudah banyak sekali terjadi kasus penyalahgunaan narkoba, Kasus tersebut paling banyak dilakukan oleh pekerja, pelajar, serta para pengangguran. Jenis narkoba yang sering digunakan masyarakat Indonesia adalah jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi. Dari setiap kasus penyalahgunaan Narkoba yang saya jumpai disekitar saya mereka akan mendapatkan sanksi atas segala tindakan mereka dengan dikenai hukuman sesuai apa yang mereka gunakan dan Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang mereka perbuat.
Dari kasus yang saya jumpai banyak sekali pelajar / Mahasiswa yang menggunakan narkotika jenis ekstasi, mereka menggunakannya pada saat berada di diskotik, mereka mengaku menggunakan narkotika jenis ekstasi tersebut hanya untuk bersenang - senang dan menghilangkan stress, bahkan ada dari mereka yang berasal dari luar kota dan tidak hanya berasal dari medan saja, mereka juga mengaku membeli ekstasi tersebut dari salah satu karyawan diskotik atau yang bekerja di diskotik tersebut.
      Mereka yang menggunakan Narkotika jenis ekstasi ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1), dan juga bisa dikenai sanksi dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 (2) tergantung seberapa banyak barang bukti berupa ekstasi tersebut ditemukan, kita sebagai pelajar / mahasiswa harus pandai dalam bergaul dan membawa diri agar tidak terpengaruh oleh pergaulan bebas, menggunakan Narkoba jenis apapun adalah bentuk dari pengaruh terhadap pergaulan bebas, Maka dari itu mulailah untuk hidup sehat dan jauhi Narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H