3. Kurangnya Standar Akuntansi: Banyak nazhir (pengelola wakaf) belum menerapkan laporan akuntansi yang sesuai, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi masalah.
4. Literasi yang Rendah: Masih banyak masyarakat yang kurang memahami manfaat dan potensi wakaf, terutama wakaf uang.
Perkembangan dan Regulasi Wakaf
Sejak tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam telah memperkenalkan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf, termasuk pengakuan terhadap wakaf uang. Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang, yang membuka peluang baru untuk pengembangan wakaf di Indonesia.
 Ayat dan Hadis tentang Wakaf
Ada banyak ayat Al-Qur'an dan hadis yang menekankan pentingnya sedekah dan wakaf. Misalnya, QS. Al-Baqarah (2): 261 dan QS. Ali- Imram ayat: 92 menyatakan bahwa infak di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan bahwa amal jariyah, termasuk wakaf, akan terus memberikan manfaat meskipun seseorang telah meninggal.
 Kesimpulan
Wakaf memiliki potensi yang besar untuk mendukung kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, diperlukan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, memperbaiki pengelolaan wakaf, dan menciptakan regulasi yang lebih baik. Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI