Mohon tunggu...
Arjuna Al Ichsan Siregar
Arjuna Al Ichsan Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bergelut di dunia jurnalis sejak tahun 2003 hingga 2018. Kini menjalankan amanah sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Sleman periode 2018 - 2023.

Wartawan 2003 - 2018. Kini aktif menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Sleman 2018 - 2023.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Saat KPU Bersikap ‘Antidemokrasi’

19 April 2015   16:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:55 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Akun Facebook KPU

[caption id="" align="aligncenter" width="540" caption="Ilustrasi Akun Facebook KPU"][/caption] SEBUAH fenomena yang cukup menarik untuk dicermati dari sebuah pemberitaan yang dilansir situs berita zonalima.com, berjudul “Komentar di Facebook Diduga 'Makar', KPU Ancam Sanksi 9 PNS”, pada Kamis, 16 April 2015. Sekilas, memang terkesan pemberitaan ini biasa-biasa saja, tak ubahnya pro kontra seputar pemberitaan terkait kritik pengguna sosial media yang berujung perseteruan antara dua pihak di jalur hukum, seperti kasus Muhamad Arsyad yang terpaksa berurusan dengan hukum karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Facebook sesaat setelah pesta demokrasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 kelar diselenggarakan. Atau juga kasus ibu rumah tangga di Bantul, Yogyakarta, pada pertengahan tahun 2014, Ervani yang diduga melecehkan sebuah perusahaan bekas tempat suaminya bekerja melalui tulisannya di jejaring sosial media Facebook. Namun, yang agak menarik dalam pemberitaan ancaman sanksi terkait komentar PNS KPU di Facebook adalah keberadaan institusi KPU itu sendiri sebagai lembaga pengawal demokrasi. Seakan-akan, fenomena di KPU tersebut, khususnya dalam kasus yang terjadi di KPU Jawa Tengah (Jateng) itu, KPU seakan-akan antikritik, anti kebebasan berpendapat, yang notabene selama ini menjadi bagian dari nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Meski, sebagian pihak menganggap fenomena ini adalah hal kecil, sepele dan biasa, namun yang dikhawatirkan penulis adalah ketika fenomena ini ternyata menjadi cerminan sikap dan tindakan para penegak demokrasi saat ini dalam mengawal demokrasi di Tanah Air. Bisa dibayangkan, ketika pengawal demokrasi di ‘balik layar’ melakukan tindakan-tindakan yang tidak demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya, apakah itu Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan lainnya. Tentu saja, tindakan-tindakan itu bakal merusak sistem demokrasi yang telah dan terus dibangun oleh seluruh elemen bangsa di Tanah Air. Atau, bisa saja hasil-hasil pesta demokrasi yang disahkan lembaga pengawal demokrasi itu sendiri nantinya dinilai publik sebagai hasil pemilu yang tak demokratis. Pepatah Jawa yang berbunyi, “Becik Ketitik Olo Ketoro”, tampaknya patut kita renungkan dalam mencermati kasus di KPU ini.  “Becik Ketitik Olo Ketoro” adalah peribahasa yang mengandung makna dan arti jika suatu kebenaran atau perbuatan baik ditutup-tutupi maka lambat laun ia akan muncul juga, dan sepandai-pandainya menyimpan bangkai busuk atau perbuatan tercela dan kebusukan hati maka lama-lama baunya akan tercium juga. Adapun tindakan ‘antidemokrasi’ yang dilakukan jajaran KPU, khususnya KPU Jateng berawal dari adanya sebuah postingan berita di grup internal (Grup SDM Sekjen KPU) terkait pro kontra usulan kenaikan uang kehormatan komisioner KPU. Sejumlah PNS KPU dari berbagai daerah yang tergabung dalam grup Facebook tersebut pun memberikan beragam komentar. Namun, tak disangka, komentar-komentar itu berbuah pahit bagi 8 PNS KPU yang kini bertugas di sejumlah daerah di Jateng. Komentar yang mereka berikan dalam grup Facebook internal itu dinilai telah merendahkan atau melecehkan kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS atau melanggar Pasal 3 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mereka dinilai telah membuat komentar bernada persuasif di media sosial Facebook yang berdampak negatif pada instansi atau lembaga dan patut dimintai klarifikasi sebelum dijatuhkan sanksi. Kini, keseluruh PNS tersebut telah diklarifikasi oleh para pimpinan tempat mereka bekerja, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan tinggal menunggu bentuk sanksi disiplin yang bakal diterima dari KPU Jateng. Beragam komentar pun bermunculan terkait sikap dan tindakan KPU Jateng tersebut. Pemerhati pemilu sekaligus peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan sikap KPU Jateng itu sudah keterlaluan. Sikap KPU Jateng itu sangat bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan, asas chek and balances di internal lembaga, serta menjadi momok yang dapat menumpulkan daya kritis jajaran PNS KPU di Tanah Air. Komentar senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. Menurutnya, jika komentar yang diberikan para PNS itu adalah kata-kata yang tak patut diungkapkan, maka tak berlebihan bila KPU, khususnya KPU Jateng memberikan sanksi peringatan. Namun, bila komentar yang diberikan ternyata adalah ungkapan yang santun, biasa-biasa saja dan hanya sekedar menggambarkan pikiran dan kritik PNS yang bersangkutan terkait kebijakan yang ditempuh KPU, maka ancaman pemberian sanksi dalam bentuk apapun tentu tak dapat diperkenankan. Tindakan memberi sanksi karena melakukan kritik secara internal adalah tindakan yang mengancam kebebasan mengemukakan pendapat. Jajarang KPU Jateng sempat memberikan klarifikasi dalam pemberitaan yang turut dilansir www.zonalima.com. Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo, membantah bila surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan kepada 8 PNS KPU di jajaran Setjen KPU Jateng merupakan sebuah sikap antikritik. Namun, komisioner KPU Provinsi Jateng menilai komentar-komentar yang diberikan keseluruh PNS tersebut di dalam grup internal Facebook SDM Sekjen KPU soal postingan berita terkait usulan kenaikan uang kehormatan komisioner KPU sudah kebablasan. Komentar-komentarnya sangat kasar dan sangat melecehkan institusi. Senin, 20 April 2015, adalah batas akhir penyerahan berita acara klarifikasi 8 PNS KPU di Jateng ke KPU Jateng. Selanjutnya, KPU Jateng akan memutuskan langkah berikutnya terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut. (*)

Bahan bacaan:

http://www.zonalima.com/artikel/2880/Komentar-di-Facebook-Diduga-Makar-KPU-Ancam-Sanksi-9-PNS/

http://www.zonalima.com/artikel/2881/Hukum-PNS-nya-Yang-Kritis-Tindakan-KPU-Keterlaluan/

http://www.zonalima.com/artikel/2884/Ancam-Sanksi-PNS-yang-Kritis-Ini-Jawaban-KPUD-Jateng/

http://www.zonalima.com/artikel/2896/Hukum-PNS-yang-Kritis-KPU-Tak-Demokratis/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun