Akhir-akhir ini seringkali mendengar istilah "no viral, no justice" atau jelasnya suatu permasalahan tidak akan mendapatkan keadilan dan tindakan jika tidak viral. Beberapa kasus seperti; jalan rusak di lampung, penganiayaan Mario Dandy, hingga Aksi Koboi Jalan yang dilirik setelah ramai di sosial media. Dimana fungsi pemerintah? apakah sudah terkontrol dengan baik?
Melirik dari kasus Mario Dandy dan Rafael Alun mengenai transparansi atas kepemilikan aset yang disenyalir dari hasil korupsi. Hal tersebut menjadi suatu tanda tanya besar terhadap kinerja dari lembaga pengawasan, salah satunya adalah Badan Pengawas Keuangan. Mengapa Badan Pengawas Keuangan baru bergerak ketika kasus tersebut viral?. Jika Badan Pengawas Keuangan mampu mengontrol aset dengan baik, maka kasus tersebut dapat tertangani sebelum ramai dibicarakan publik.
Lambatnya penanganan atas kasus yang ada, dan terungkap setelah media sosial ramai membicarakan, maka menjadi stimulus yang membuat masyarakat bertanya-tanya akan kinerja pemerintah hingga trust publik berkurang. Permasalahan yang viral sudah pasti menjadi masalah yang serius bagi pemerintah, tetapi tidak menutup mata untuk permasalahan yang tidak timbul dilayar kaca.
Dari kurangnya perhatian pemerintah atas kinerjanya tersebut memiliki dampak terhadap masasyarakat, salah satunya hak masyarakat yang tidak diterima. Dari uang korupsi tersebut, seharusnya sudah dapat dirasakan masyarakat atas pembayaran pajak yang ada seperti bantuan dana sosial, bantuan dan pendidikan, bantuan dana kesehatan dll, bukan untuk membiayai pribadi pegawai Direktorat Pajak. Diluar kasus tersebut, tentu masih banyak kasus yang tidak segera ditangani. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi tersalurkannya hak masyarakat atas hak asasinya.
Kuasa eksekutif yang yang diberi kuasa untuk menjalankan undang-undang terlihat belum maksimal, hal tersebut bisa dilihat dari penindakan hukum yang tidak cekatan.
Menurut saya, sudah seharusnya pemerintah tidak diragukan lagi jika setiap kuasanya dijalankan dan dikontrol dengan baik. sebagai generasi Z yang identik dengan internet, tidak mengelak bahwa dunia digital semakin maju dan manusia dapat dengan mudah terkoneksi satu sama lain. Hal itu menjadi nilai lebih bagi pemerintah, tetapi bukan berarti bertindak ketika ramai dibicarakan.
Kuasa eksekutif yang yang diberi kuasa untuk menjalankan undang-undang terlihat belum maksimal, hal tersebut bisa dilihat dari penindakan hukum yang tidak cekatan.
Walaupun dunia digital sangat berperan dalam meninggikan kesadaran mengenai isu-isu sosial dan menggerakan dukungan untuk penyebab tertentu, perlu diakui bahwa penindakan atas keadilan bukan hanya bergantung pada tren yang viral, karena masyarakat sama-sama tahu bahwa Indonesia memiliki pembagian kekuasaan berdasarkan "trias politika" yang dijalankan dengan prinsip demokrasi check and balance agar kekuasaan tersebut dapat terkontrol dan seimbang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H