Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan Presidensial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 Mei- 1 Juni dan 10-17 Juli 1945. Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) mengatakan dianutnya sistem pemerintahan presidensial.Â
Asal usul terbentuknya pemerintahan berdasarkan teori kontrak dapat ditelusuri dari status sosial setiap individu. Pengertian Pemerintahan dalam konteks luas mencakup semua upaya yang dilakukan suatu negara untuk melindungi kesejahteraan warga negaranya dan memajukan kepentingan negara itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintahan tidak hanya di artikan sebagai pelaksana yang hanya menjalankan fungsi eksekutif semata , tetapi juga melibatkan fungsi legislatif dan yudikatif. Yang artinya, pembahasannya meliputi pembagian kekuasaan dan interaksi antar lembaga negara yang bertanggung jawab atas kekuasaan negara untuk memajukan kepentingan rakyat. Organisasi pemerintah terbagi secara horizontal dan vertikal. Pemisahan kekuasaan secara horizontal bergantung pada jenis tugas. Pemisahan kekuasaan secara horizontal didasarkan pada sifat dari berbagai jenis tugas yang menimbulkan berbagai jenis lembaga dalam suatu negara, sedangkan pemisahan kekuasaan secara vertikal berdasarkan sifat tugas yang muncul juga dapat menghasilkan berbagai lembaga di suatu negara. Berbagai jenis institusi dapat muncul dalam sistem desentralisasi dan desentralisasi.Â
Secara umum, negara-negara demokrasi menganut sistem parlementer atau presidensial. Dalam sistem parlementer, hubungan eksekutif dan badan perwakilan sangat erat karena Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen. Kabinet harus memperoleh dukungan mayoritas Parlemen, menandakan bahwa kebijakan pemerintah harus sesuai dengan keinginan Parlemen. Pada sistem presidensial, kepemimpinan tidak bergantung pada representasi rakyat melainkan didasarkan pada hak pilih universal sebagai dasar hukum kekuasaan eksekutif. Sebagai kepala eksekutif, presiden menunjuk para pembantunya untuk memimpin departemen masing-masing dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada presiden sebagai CEO. Menteri tidak dapat diberhentikan oleh wakil rakyat karena pembentukan kabinet tidak bergantung pada wakil rakyat dan tidak memerlukan dukungan wakil rakyat. Di Amerika Serikat yang mengikuti ajaran Montesquieu, terdapat sistem di mana ketiga cabang pemerintahan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dibedakan secara jelas, saling menguji, dan menjaga checks and balances. Kekuasaan untuk membuat undang-undang ada di tangan Kongres, dan Presiden mempunyai kekuasaan untuk memveto undang-undang yang telah disahkan.Â
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, dan kepala kementerian dan lembaga adalah menteri yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden dipilih oleh rakyat, dan sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab hanya kepada pemilih (rakyat). Pekerjaan peradilan dilakukan oleh badan peradilan dan tidak dipengaruhi oleh otoritas lain. Hakim diangkat seumur hidup kecuali tindakan mereka dikutuk, dan beberapa dipilih oleh rakyat. Sistem presidensial diperkenalkan di Amerika Serikat karena rakyat Amerika mendukung pemerintahan Raja George III. Mereka tidak menyukai dan karena itu tidak menginginkan negara monarki, dan ingin mencapai kemerdekaan dari pengaruh Inggris.Â
Oleh karena itu, Indonesia lebih memilih mengikuti jejak Montesquieu dengan mempertahankan pemisahan kekuasaan sehingga tidak ada kemungkinan terjadinya pengendalian kekuasaan.
Kelebihan sistemr pesidensial adalah pemerintahannya stabil dalam jangka waktu tertentu. Namun, kelemahan lain darii sistem ini adalah tujuan nasional yang ditetapkan oleh lembaga eksekutif mungkin berbeda dengan pendapat Kongres. Terlebih lagi, karena pemilu untuk memilih wakil rakyat dan pemilu untuk memilih presiden dilaksanakan dalam masa jabatan yang berbeda, maka perbedaan pendapat antar pemilih dapat mempengaruhi sikap dan kondisi institusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H