Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersayarat oleh pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH Kemensos diterapkan di Indonesia sejak tahun 2007.
Program Keluarga Harapan ditujukan untuk membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak-anak agar dapat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas pendidikan yang ada di masyarakat. Pada perkembangannya, PKH juga diperluas agar dapat mencakup penyandang disabilitas dan lansia.
Penyaluran bantuan PKH Kemensos dilakukan empat tahap dalam satu tahun. Besarnya bantuan PKH yang diberikan kepada KPM berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 yaitu sebagai berikut:
*Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
*Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
*Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
*Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
PKH merupakan salah satu Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional sebagai Condition Cash Transfers (CCT). CCT terbukti mampu menanggulangi kemiskinan yang dihadapi beberapa negara, khususnya masalah kemiskinan kronis. Pelaksanaan program ini juga menunjukkan hasil yang cukup baik di Indonesia.
Pelaksanaan PKH di Nagari Lagan Hilir Punggasan berdasarkan penelitian Ekardo, dkk (2014) sudah berjalan dengan baik. Adanya PKH mampu meningkatkan minat anak-anak RTSM untuk sekolah dan meningkatkan kesadaran ibu-ibu RTSM untuk membawa anaknya berobat ke Puskesmas. PKH juga mampu mengurangi jumlah balita yang kekurangan gizi di Nagari Lagan Hilir Punggasan.
Andira, dkk (208) mengungkapkan bahwa pelaksanaan PKH di Kecamatan Samarinda Utara telah mampu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. Hal ini berdampak pada meningkatnya taraf pendidikan anak-anak serta kesehatan ibu hamil/menyusui dan anak-anak balita. Program PKH di Kecamatan Samarinda Utara juga telah meningkatkan kondisi sosial ekonomi KPM.
Hal diatas menunjukkan bahwa pelaksanaan PKH Kemensos berjalan dengan baik di kedua tempat tersebut. Hal ini diharapkan juga terjadi di daerah lain sebagai daerah penerima bantuan PKH.
Meskipun telah berjalan dengan baik bukan berarti pelaksanaan PKH tidak memiliki kelemahan. Kelemahan dalam pelaksanaan PKH Kemensos antara lain bantuan tidak tepat sasaran. Kondisi di masyarakat menunjukkan bahwa penerima bantuan PKH masih ada yang berasal dari warga mampu dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.
Penyebab Program Keluarga Harapan menjadi tidak tepat sasaran antara lain karena pemerintah masih menggunakan data sensus penduduk yang belum diperbarui (Andira. dkk, 2018). Selain itu, adanya kedekatan hubungan antara kader yang mendata dengan masyarakat juga menjadi salah satu penyebab bantuan PKH tidak tepat sasaran (Ekardo. dkk, 2014). Dalam hal ini petugas akan menjadikan masyarakat yang memiliki hubungan dekat dengan mereka sebagai KPM dan mengabaikan masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima bantuan PKH. Pemerintah diharapkan memberikan pengawasan yang lebih intensif agar penyaluran bantuan PKH Kemensos ini benar-benar diberikan kepada masyarakat RTSM yang membutuhkan.
Kondisi di masyarakat juga menunjukkan bahwa penerima bantuan PKH Kemensos cenderung menggunakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan kesehatan keluarga. Dana bantuan yang tersisa mereka gunakan untuk membeli keperluan keluarga sehari-hari yang umumnya bersifat konsumtif (Ayurestianti, 2017). Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan masyarakat terhadap bantuan PKH sebagai sumber pendapatan mereka.
Agar dapat mengentaskan kemiskinan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah seharusnya mampu membuat masyarakat miskin semakin mandiri dan sejahtera, bukan malah ketergantungan. Salah satu harapan untuk pelaksanaan Program Keluarga Harapan kedepannya yaitu pemerintah memasukkan program-program pemberdayaan masyarakat ke dalam program PKH Kemensos. Jika tidak didukung dengan upaya-upaya pemberdayaan, dikhawatirkan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap bantuan PKH akan meningkat dan jumlah penerima program akan semakin banyak.
Program pemberdayaan yang bisa dimasukkan antara lain dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kewirausahaan, pelatihan keterampilan bagi KPM, serta bantuan modal usaha. Namun program pemberdayaan yang akan diberikan ini tidak boleh top down, melainkan harus bottom up. Pogram pemberdayaan yang diberikan kepada KPM harus sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi dan memperhatikan sumberdaya yang ada di masyarakat yang bisa mereka manfaatkan untuk memberdayakan diri. Program pemberdayaan yang baik akan mampu menciptakan keberdayaan masyarakat miskin sehingga mereka menjadi mandiri dan sejahtera secara ekonomi melalui usaha yang mereka lakukan.