Karena surat pertama yang dilayangkan Pemerintah Kota Bekasi masih diabaikan, maka pada hari ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali melayangkan surat peringatan kedua, yang berarti surat mengenai pembongkaran paksa patung “Tiga Mojang” tersebut kepada PT Duta Bumi Adipratama (dahulu bernama PT Hasana Damai Putra) selaku pengembang Perumahan Kota Harapan Indah tersebut .
Saya berharap konflik sara yang terus merebak belakangan ini di Kota Bekasi bisa segera ditangani oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan cepat dan tepat, tentunya juga dengan didukung oleh sikap yang bijaksana dari kita semua, agar tidak semakin meluas dan menjadi tambah buruk. Hal ini semata-mata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama-sama bagi Kota Bekasi tercinta.
Salam Persahabatan,
(Sekjen Komunitas Blogger Bekasi)
Blogging for Citizen Journalism Projects
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H