Desa dipandang sebagai miniatur negara yang menjalankan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan secara mandiri, hal ini sesuai dengan salah satu nawacita dari presiden Jokowi adalah membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat daerah dan desa-desa.
Salah satu desa yang tingkat perekonomiannya terus mengalami peningkatan berkat adanya UU Desa adalah Desa Sukasari yang terletak Di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Desa Sukasari memahami dan menyambut positif amanah UU Desa ini dengan memanfaatkan dana desa dalam rangka menjadikan desa maju, mandiri dan sejahtera, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidupnya. Karena dengan UU Desa, desa berhak menentukan apa saja pembangunan yang akan dilakukan dan dirasakan penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Desa Sukasari memanfaatkan adanya Dana Desa dengan memperkuat Modal BUMdes. BUMdes Desa Sukasari bernama BUMDes Manfaat. BUMDes ini didirikan dengan harapan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa Sukasari sesuai dengan nama BUMDes ini, yaitu dapat menghidupkan perekonomian lokal desa sebagai bentuk hasil dari pemberdayaan yang dilakukan ditingkat desa.
BUMDes Manfaat tidak hanya memiliki satu unit usaha, namun memiliki beberapa unit usaha antara lain: SPP, Kewirausahaan dan Pasar Desa. Unit-unit usaha yang dikelola oleh BUMDes ini merupakan hasil kreativitas masyarakat desa sendiri, karena berdirinya BUMDes ini dimulai dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa, jadi di dapat kesepakatan tentang usaha apa yang akan dilakukan dan rencana kerja tindak lanjutnya.
Keterlibatan masyarakat secara langsung atas amanah UU Desa ini secara langsung membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Masyarakat Desa yang berperan dalam perencanaan, masyarakat desa yang berperan dalam pelaksanaan, pelaksanaan BUMDes ini melibatkan masyarakat desa secara langsung dengan pelaksanaan dan pengelolaan, pelaksana operasional ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kesiapan dan keinginan untuk mengelola BUMDes, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi usaha ekonomi untuk mendatangkan PADes, kalangan masyarakat yang terlibat datang dari berbagai kalangan, tidak terkecuali kelompok masayarakat yang marginal, seperti kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin dan kelompok disabilitas.
Kemudian masyarakat desa yang berperan dalam pertanggungjawaban dan pengawasan. Disini terlihat dengan jelas bahwa amanah UU Desa untuk mempertajam peran masyarakat sebagai subjek pembangunan benar-benar dilaksanakan dan membuka kesempatan yang besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Salah satu unit usaha dalam BUMDes Manfaat yang potensial dan sedang dikembangkan oleh BUMDes Manfaat adalah unit kewirausahaan. Unit kewirausahaan saat ini terus berinovasi dan telah melahirkan produk diantaranya Minuman Instan Jesika, yaitu produk minuman instan yang bahan pokoknya berasal dari jahe merah, serai dan kayu manis;, Sabun Cupi yang dijuga di produksi sendiri oleh BUMDes Manfaat, serta Produk Minyak Serai Wangi yang merupakan minyak hasil olahan penyulingan serai wangi.
Inovasi yang dilakukan oleh BUMDes Manfaat ini tidak hanya mendatangkan profit ketika unit-unit usaha berjalan lancar tetapi juga mendatangkan benefit pada masyarakat desa Sukasari pada umumnya, karena sesungguhnya untuk kegiatan usaha didesa tidaklah semata-mata mengejar keuntungan materi saja.Â
Tetapi bagaimana manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa berupa kegiatan pemberdayaan yang membuka wawasan dan cakrawala berfikir bagi masayrakat desa itu sendiri. Karena itu perlu sikap yang bijak dalam menjalankan kegiatan dan program di desa agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat desa sebagai sasaran utamanya.