Apabila ditinjau dari sisi Hukum, kehadiran ruang public bagi masyarakat ditetapkan dalam peraturan tentang Ruang publik dalam undang-undang No.26 tahun 2007 tetapi menurut pasal 28 Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) juga di kelompokkan sebagai ruang publik. Namun anehnya di Indonesia saat ini kondisi ruang publik semakin dianggap tidak penting bagi masyarakat sekitar.
Kondisi ruang publik terjadi lonjakan penurunan secara drastis dalam beberapa waktu terakhir ini. Kita bisa melihat hal ini yang terjadi di kota-kota besar yakni Jakarta, Semarang, suabaya misalnya. Terdapat  Banyak ruang publik yang tersedia saat ini hanya sekedar pemanis jika dilihat namun tidak memiliki nilai guna bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H