Baru-baru ini kita dikagetkan dengan kehadiran 3 provinsi baru di Indonesia yakni : papua selatan, papua tengah, dan papua pegunungan.  Dalam pembentukan ketiga provinsi ini dimuat dalam  rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru yang kemudian disetujui menjadi undang-undang.
 Pengesahan ini diputuskan dalam sebuah rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat. Dengan kehadiran rancangan ketiga undang-undang ini maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi sekaligus.Â
Bagi Sebagian besar orang papua dengan kehadian pemekaran di tanah papua sama sekali tidak menjawab keresahan yang terjadi di tanah papua malah sebaliknya menjadikan luka yang perih dan rasa sakit yang mendalam yang tak kunjung sembuh, mungkin bagiÂ
Sebagian orang papua  ada yang mendukung Dob tak lain karena keterpaksaan, ancaman elit politik, ataukah jika tidak mendukung Dob maka jabatan bisa dicopot dalam kursi jabatan tertentu.Â
Padahal jika mau dilihat Kembali kehadiran dob inilah yang menjadi sisi gelap bagi eksistensi orang papua karena tidak sepenuhnya menjawab apa yang orang papua mau.Â
Bagi saya Pemerintah pusat sama sekali naif dan kurang jeli tidak secara langsung melibatkan orang papua dan menanyakan langsung apa yang orang papua mau?Â
Ataukah sudah menanyakan namun terjadi secara sepihak, sebaliknya hanya membabibuta mungkin bagi mereka di pemerintah pusat kebijakan serupa yang dibuat itu tepat, tepat karena itu program dari jakarta bukan program untuk orang papua. Secara letak geografis beda jauh beda Jakarta beda papua.
Sebelum bicara DOB mesti ada daerah yang perlu dibenahi
Di provinsi papua dan papua barat masih perlu dilakukan pembenahan, mesti menjadi tugas dari pemerintah pusat, sebelum memekarkan kedua provinsi ini. tidak punya indicator yang jelas.Â
Mungkin bagi pemerintah pusat baik namun bagi papua sendiri tidak bukan hanya itu persoalan jaringan dan sampah pun masih kerap menjadi masalah di papua contohnya di Nabire sejumlah warga merasa sangat kecewa, sibuk urus pemekaran sedangkan kondisi di daerah sangat tidak mupuni  hal ini bertolak belakang  dengan Salah satu unsur dasar pembentukan dob yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yakni potensi daerah yang didalamnya memuat 1 persyaratan utama yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai indeks pembangunan manusia (IPM). Bukan hanya sampai disini IPM tidak hanya dilihat dari beberapa sisi saja tapi berbagai aspek kehidupan mulai dari ekonomi, Kesehatan dan kesejahteraan bahkan pemberdayaan masyarakat juga perlu dilihat.