Mohon tunggu...
Yulius Evan Christian
Yulius Evan Christian Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Saya adalah seorang dosen farmasi yang aktif dalam tridharma perguruan tinggi, dengan fokus di bidang teknologi farmasi dan penelitian bahan alam. Selain itu, saya juga produktif menulis artikel kesehatan di media massa, mengedukasi masyarakat melalui tulisan informatif yang relevan dengan isu-isu terkini di dunia farmasi dan kesehatan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kosmetik Organik atau Non Organik:Pilihan Bijak untuk Perawatan Kulit

15 Januari 2025   13:30 Diperbarui: 15 Januari 2025   13:15 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kosmetika, Sumber:IStockphoto/misuma 

Kosmetik non-organik menggunakan kombinasi bahan alami dan sintetis. Produk ini dirancang untuk memberikan hasil yang cepat dan tahan lama, tetapi sering kali mengandung bahan kimia seperti pewangi sintetis, silikon, dan pengawet.

Ciri-Ciri Kosmetik Non-Organik:

1. Mengandung bahan kimia untuk memperpanjang masa simpan dan meningkatkan tekstur.


2. Bisa memberikan hasil instan, seperti mencerahkan kulit atau mengurangi kerutan.

3. Tidak selalu ramah lingkungan.

4. Mungkin mengandung bahan yang berpotensi iritasi atau alergi.

Perbandingan Kosmetik Organik dan Non-Organik

1. Manfaat untuk Kulit

* Kosmetik Organik: Kaya akan nutrisi alami seperti vitamin dan antioksidan yang menutrisi kulit secara mendalam.

* Kosmetik Non-Organik: Memberikan hasil yang lebih cepat berkat bahan sintetis seperti retinol atau asam salisilat, tetapi bisa menyebabkan iritasi pada kulit sensitif.

2. Keamanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun