Kesimpulan
Nazhir adalahpihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dalam mengembangkan Nazhir ada banyak cara yang bisa dilakukan diantaranya adalah dengan membentuk sebuah badan wakaf bertaraf Internasional. Dan ditentukannya standar dari SDM yang bisa mengelola wakaf.
Daftar Pustaka
Al-Arif, M.Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV.Pustaka Setia, 2012.
Mukafi. “Forum Wakaf Asia Tenggara Dibentuk”. Nu.or.id. 09 Juni 2011. Diakses tanggal 9 Desember 2016.
Sholihin, Ahmad Ifham. Buku Pintar ekonomi Syariah.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia.Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, 2007.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H