Mohon tunggu...
Yulita Erika
Yulita Erika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Yulita Erika Hasanuddin memiliki hobi menonton drama korea, china, thailand atau series indonesia. Suka membaca novel dan tertarik dalam mengikuti isu politik

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Apakah Transaksi Bitcoin Haram dalam Pandangan Ekonomi Islam?

18 Mei 2024   17:22 Diperbarui: 18 Mei 2024   17:23 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan era digital yang semakin luas telah mempengaruhi bidang ekonomi di Indonesia. Salah satunya adalah pada mata uang, kita dalam kehidupan sehari-hari terbiasa menggunakan mata uang Rupiah (Rp) dan berbentuk fisik dalam melakukan transaksi. Namun, baru-baru ini ada mata uang digital yang muncul dan Bernama Cryptocurency. 

Cryptocurency memiliki beberapa macam bentuk yakni ada Lisk, Ripple, Ether, Litecoin, MaidSafeCoin, StorjCoinX, Ethereum, Dash, Doge-Coin, Zcash, Monero, dan Bitcoin (BTC). Di Indonesia sendiri jenis yang terkenal adalah Bitcoin. Fungsi dari keduanya sama yakni sebagai alat pembayaran yang membedakan hanya bentuknya saja yakni digital dan fisik.

Namun, penggunaan Bitcoin sendiri di Indonesia belum ada aturan yang mengatur perihal transaksi menggunakan Bitcoin sehingga tidak bisa dipastikan tentang keamanannya. Sehingga, pemerintah mengeluarkan larangan investasi Bitcoin yang dilakukan melalui Bank Indonesia. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Agar mencegah masyarakat terlibat lebih jauh dengan transaksi Bitcoin ini.

Dalam perspektif ekonomi islam Bitcoin tidak menentukan jumlah nominalnya sehingga akan berdampak pada ekonomi masyarakat serta kemaslahatannya. Karena dianggap dapat mendorong terjadinya madharat besar, yakni hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap mata uang tersebut.

Kemudian, Bitcoin sendiri tidak memiliki bentuk yang tidak jelas, samar-samar dan tidak dapat diperkirakan hasilnya sehingga dapat dikatakan gharar karena bisa berujung pada penipuan.

Dalam Islam sendiri melarang jual beli yang gharar sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Muslim: 1513)

Terlebih lagi, MUI yang bertugas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi keuangan syariah memberikan pernyataan Cryptocurrency yakni:

  1. Bitcoin dianggap sebagai mata uang asing.
  2. Bitcoin tidak diakui sebagai alat tukar mata uang resmi.
  3. Bitcoin mengandung nilai spekulatif (masysir) yang mirip dengan Forex.
  4. Bitcoin dekat dengan gharar.
  5. Bitcoin dianggap haram karena alat permainan untung rugi.

Dari penjelasan tersebut, maka transaksi dengan menggunakan Bitcoin menurut perspektif Ekonomi Islam adalah haram karena tidak memiliki kejelasan, samar-samar, dan tidak dapat dipastikan hasilnya yang memenuhi unsur gharar serta bisa mengarah pada penipuan dan ekonomi masyarakat akibat ketidakjelasan mata uang digital yakni Bitcoin tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun