Tegar berdirinya BNI tidak bisa dilepaskan dari perjuangan rakyat Indonesia yang mengusung gelora kemerdekaan. Kala itu, ada keinginan mencapai perekonomian yang lebih baik, serta memiliki alat tukar yang mendukung sebuah transaksi. Pemerintah kala itu bertindak cepat. Pada 19 September 1945, para pembuat kebijakan Sejarah berdirinya Bank BNI diawali dari dorongan Indonesia pada awal kemerdekaan yang sedang memperjuangkan kondisi perekonomian agar bisa jauh lebih baik dan memiliki alat tukar untuk mendukung terjadinya transaksi. Oleh sebab itu, pada 19 September 1945, dilaksanakan Sidang Dewan Menteri Republik Indonesia. Hasilnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mendirikan sebuah bank milik negara yang berfungsi sebagai bank sirkulasi.
Pemerintah kemudian memberi mandat kepada Margono Djojohadikusumo mantan anggota Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut. Pada 9 Oktober 1945, dibentuk Yayasan Poesat Bank Indonesia, dan akhirnya pada 5 Juli 1946, didirikan bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Saat itu, BNI, yang merupakan bank sentral atau bank sirkulasi, bertugas untuk membuat dan mengedarkan alat pembayaran. BNI mengedarkan Oeang Republik Indonesia (ORI), yaitu alat pembayaran pertama yang sah, pada 30 Oktober 1946. ada 1949, BNI tidak lagi berfungsi sebagai bank sirkulasi, setelah pemerintah mengalihkannya ke De Javasche Bank (sekarang Bank Indonesia). Satu tahun kemudian, BNI menjadi bank devisa dengan tujuan memfasilitasi kegiatan ekspor perkebunan.
Melalui Undang-Undang Darurat Nomor 2 tahun 1955, BNI menjadi bank umum dengan jangkauan yang lebih luas. Maka dari itu, BNI bisa membuka kantor cabang di beberapa negara, seperti Singapura, Tokyo, Hong Kong, London, New York, dan Grand Cayman Island. Seiring dengan terjadinya perubahan peraturan perbankan, berdasarkan Perpres No 17 Tahun 1965 tentang integrasi bank-bank pemerintah, terhitung sejak 7 Agustus 1965, BNI berubah nama menjadi BNI Unit III. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Bank Negara Indonesia 1946 diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur nasional, seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan. Hal ini mendukung konektivitas antar daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H