Tak lama lagi Indonesia akan mengukir sejarah dengan menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan presiden dan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024. Keantusiasan masyarakat pada pesta politik tersebut sudah semakin terasa pada pertengahan tahun 2023 ini.
Namun diakui atau tidak, Pemilu 2024 mendatang memiliki PR besar yang harus dituntaskan. Tentunya rakyat merasakan jika wakil rakyat yang duduk sebagai wakil rakyat usai memenangkan kontes politik dalam pemilu belum membawa kesejahteraan bagi rakyat. Padahal menyejahterakan rakyat adalah tugas utama yang harus ditunaikan oleh mereka yang terpilih dalam pemilu untuk mewakili suara rakyat.
Kebijakan di bidang politik, sosial, dan ekonomi masih belum bisa membuahkan hasil yang membuat rakyat puas. Hal itulah yang menjadi PR besar dalam pemilu 2024. Lantas apakah pada Pemilu 2024 besok, PR tersebut akan dapat diatasi dengan melahirkan wakil rakyat yang benar-benar mewakili dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat atau tetap tetap menjadi pekerjaan yang mangkrak dan tak kunjung usai?
Pertanyaan tersebut akan dapat dijawab apabila semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik melalui pemilu dapat menjalankan semua hak dan kewajiban dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Ibarat sebuah pertandingan
Pemilu jika diibaratkan dalam sebuah pertandingan maka para pemainnya adalah partai politik peserta pemilu, dengan KPU dan Bawaslu sebagai wasit serta aturan main yang diambil dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan KPU yang semuanya bersifat mengikat.
Para pemain harus menaati aturan dengan diawasi secara ketat dan tegas oleh wasit yang berpegang pada sederet aturan. Oleh karenanya jika terjadi pelanggaran dalam pertandingan maka peluit harus dengan nyaring dibunyikan. Sementara itu, peran rakyat yang mungkin dianggap tidak secara langsung terlibat dalam pertandingan, tapi merupakan penentu atas siapa saja pemain yang bisa lolos dan keluar sebagai juara.Â
Apabila semua pihak dalam pertandingan sudah mengikuti dan bermain dengan jujur sesuai aturan, maka pemilu sebagai pesta demokrasi akan benar-benar menjadi sebuah pesta untuk menyambut kesejahteraan bagi rakyat.Â
Prosedural pencarian wakil rakyat
Sadar atau tidak, tapi tidak semua pihak benar-benar menaati aturan main yang berlaku. Padahal KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu sudah dengan maksimal dan berkomitmen agar pemilu berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis. Hal itu terjadi karena semua peserta pemilu berambisi untuk jadi pemenang.
Ambisi untuk mendapat suara terbanyak adalah sah selama dilakukan dengan jujur tanpa melibatkan kecurangan misalnya politik uang hingga kampanye hitam. Sebab jika praktik curang itu masih berlanjut maka, pemilu hanya akan menjadi ajang prosedural pencarian wakil rakyat. Sebagai ajang prosedural yang hanya 'menggugurkan kewajiban untuk digelar' maka mereka yang lolos bisa jadi bukan orang yang akan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.Â