Mohon tunggu...
yuli iswanti
yuli iswanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Amburadulnya Penegakkan Hukum Di Indonesia Perlu Dibenahi

15 Mei 2015   19:06 Diperbarui: 4 April 2017   17:21 3802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya sistem penegakkan hukum yang adil, bersih, dan berwibawa itu sudah menjadi cita-cita bangsa pada awal reformasi yang sampai saat ini masih belum terwujud. Di sana sini masih banyak kritikan tentang sistem penegakkan hukum di Indonesia yang katanya masih amburadul, masih terus menuai keprihatinan dan jauh dari kata adil yang disebabkan ketidaknetralan hukum itu sendiri. Amburadulnya penegakan hukum di Indonesia sudah jelas terlihat, banyak sekali kasus-kasus yang diselesaikan oleh penegak hukum dengan secara terang-terangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, di situlah keadilan dipertanyakan. kalau kita lagi menonton televisi dan menyaksikan persidangan kasus korupsi di negeri tercinta ini suka gigit jari. Pasalnya lama-kelamaan Indonesia jadi salah satu negara yang terkenal dengan maraknya korupsi. Bisa dikatakan hukum di Indonesia ini sudah mirip ludruk atau lawak. Korupsi hukumannya ringan, pencuri singkong karena kelaparan hukumannya berat. Ketidaksamaan penegakkan hukum antara rakyat kecil dan pejabat Negara seperti halnya para koruptor yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat untuk kepentingan sepihak hanya diberikan hukuman yang tergolong ringan, sedangkan seorang nenek yang diduga tersangkut kasus pencurian kayu dibesar-besarkan dan diancam dengan hukuman yang berat, hal seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila penegakkan hukum di Indonesia adil. Penegakkan hukum di Indonesia menjadi memprihatikan dan sangat tidak kondusif keberadaannya karena keadilan tidak ditegakkan dan lemahnya penegakkan hukum di Indonesia dapat dinilai masyarakat semakin amburadul, karena pada kenyataannya keadilan itu masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Seharusnya hukum di Indonesia ditegakkan secara adil dan menggunakan hati nurani, seperti halnya kasus-kasus sepele seperti kasus nenek yang mencuri kayu, kasus pencurian sandal, kasus nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan kasus yang sebenarnya sepele itu tidak diberlakukan sama bahkan hukumannya tidak sebanding dengan perbuatannya. Bila dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang hukumannya tidak sebanding dengan tindakannya yang melawan hukum, sebenarnya perang melawan korupsi tidak akan ada gunanya dan hanya akan sia-sia apabila tidak diimbangi dengan perbaikan penegakkan hukum yang memberikan efek jera terhadap koruptor itu sendiri dan perlakuannya bisa dibedakan dengan kasus-kasus yang seharusnya tidak diperlakukan sama seperti itu, tapi kenyataannya penegakkan hukum di indonesia tidak seperti itu. Lalu bagaimana mewujudkan cita-cita pada awal reformasi yang sampai saat ini belum terwujud, bagaimana mengembalikan citra positif penegak hukum dari pandangan masyarakat. Hal itu menjadi pekerjaan berat bagi penegak hukum di Indonesia, dan citra negative penegakkan hukum di indonesia yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah itupun akan melekat pada penegak hukum di Indonesia apabila penegak hukum tidak berhati-hati dalam menangani kasus entah itu kasus yang ringan ataupun kasus yang berat.

Bagaimana menciptakan penegak hukum yang tidak pandang bulu, penegak hukum yang adil dan setara, dan dijauhkan dari ketidak adilan dari bangsa ini. Mungkin faktor dari ketidakadilan penegakkan hukum di indonesia ini Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum,maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya.Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk,Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.Ada Intervensi dari Penguasa,Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.Masyarakat Belum Sadar Hukum,Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi. Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar,Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.Ketimpangan antarpasal,Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.Sebagai penegak hukum seharusnya sadar akan keberadaannya di negara ini, bagaimana masyarakat menilai, mengawasi, hanya saja masyarakat kebanayakan diam akan ketidakadilan yang terjadi, misalnya dalam kasus seorang nenek yang mencuri kayu itu tidak seorang pun yang berani menolong, baru setelah kasus itu mencuat ke permukaan banyak yang simpati dan memberikan bantuan hukum kepada nenek yang sudah tua itu. Jangan sampai penegak hukum yang seharusnya bisa bersifat adil malah justru dipandang tidak adil karena penyelesaiannya tidak sebanding dengan kasus yang jauh lebih berat. Saatnya seluruh rakyat Indonesia mengambil alih penegakkan hukum di Indonesia, dunia dan negara-negara asing akan tahu bagaimana sistem penegakkan hukum di Indonesia yang dinilai sangat buruk dan tidak kredibel. Penegakan hukum bukan hanya soal keberhasilan menangkap pelaku korupsi, seperti yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan. Peran BPK dalam mencegah korupsi juga perlu diberi perhatian. Kehancuran hukumdi negeri ini karena penegakkanhukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hukumjadi milik penguasa, pengusaha dan mafia. Presiden Joko Widodo diminta untuk bersikap tegas dalam penegakkan hukum, memperbaiki penegakkan hukum di Indonesia supaya tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hal ini untuk memperbaiki rendahnya optimisme publik terhadap pemerintahannya karena berdasarkan survei Alvara Research Center tingkat optimisme kondisi penegakan hukum dan kondisi pemberantasan korupsi juga cukup rendah, serta penanganan kasus-kasus korupsinya yang terkesan kurang tegas.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun