Mohon tunggu...
Yuli Harsono
Yuli Harsono Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

Pemerhati Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Upaya Mempercepat Pencabutan Sanksi WADA

28 Oktober 2021   14:16 Diperbarui: 28 Oktober 2021   14:20 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Piala Thomas 2020. Sumber: TVRI

Alasan lainnya yang disampaikan LADI adalah terjadinya transisi kepengurusan LADI, yang ikut menghambat pelaksanaan tes doping. Alasan ini pun mengundang pertanyaan. Sebab, sebagai lembaga anti doping yang sudah berdiri sejak 2002, seharusnya pergantian pengurus LADI dari yang lama ke pengurus baru berjalan lancar. Namun kenyataannya, sering terjadi pergantian kepengurusan LADI, yang bisa saja hal itu mencerminkan kurang sehatnya manajemen LADI.

Menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Lembaga Anti Doping Indonesia, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menpora dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia. LADI bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, dan lembaga anti doping regional.

Permenpora Nomor 1 Tahun 2021 tersebut juga mengatur, dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Dalam melaksanakan tugasnya, LADI bertanggung jawab kepada Menpora.

Usulan Solusi

Sanksi WADA terhadap Indonesia ternyata berdampak besar terhadap penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia, dan keikutsertaan atlet Indonesia pada ajang olahraga internasional.

Setidaknya tiga upaya berikut diharapkan dapat mengatasi masalah pengenaan sanksi oleh WADA, dan mencegah berulangnya masalah yang sama di masa mendatang.

Pertama, hal yang paling urgen dilakukan LADI dan Kemenpora, yang nampaknya saat ini sedang gencar dilakukan, adalah terus berkomunikasi dengan WADA dan mengupayakan pencabutan sanksi WADA secepat mungkin. 

Pencabutan sanksi WADA ini seyogyanya dijadikan agenda prioritas, agar larangan pengibaran bendera Merah Putih pada Piala Thomas Cup 2020 tidak terjadi lagi pada kejuaraan internasional lainnya. Selain itu, agar Indonesia dapat kembali menjadi tuan rumah penyelenggaraan olahraga internasional.

Satgas Percepatan Penanganan Masalah Sanksi WADA yang diketuai oleh Ketua Komite Olahraga Indonesia, diharapkan dapat membantu komunikasi dengan WADA dan mempercepat pencabutan sanksi WADA. 

Begitu pula supervisi yang dilakukan Japan Anti-Doping Agency (JADA) kepada LADI, mudah-mudahan juga bisa mempercepat pencabutan, atau untuk sementara waktu, dapat menangguhkan sanksi tersebut.

Kedua, reformasi total LADI sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan kepada Menteri Pemuda Olahraga, perlu segera dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun