Mohon tunggu...
Yuliarti KurniaPramai
Yuliarti KurniaPramai Mohon Tunggu... Freelancer - I'am Simple Person

Saya adalah cewek yang pekerja keras dan pantang menyerah!. Semangat Selli! Hokya!.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Apa itu Brevet A dan B? Cari Tahu Yuk!

22 September 2022   07:08 Diperbarui: 22 September 2022   07:28 5783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brevet dalam pajak merupakan suatu pelatihan atau kursus yang mana memang fokus untuk pembelajaran perpajakan. Setiap tingkatan brevet yang ada, memiliki materi pembelajaran yang berbeda. Sehingga cara mendapatkan sertifikat brevet A dan B berbeda, walaupun sama-sama kursus.

Mendapatkan sertifikat tersebut pastinya tidak gampang, karena harus mengikuti kursus yang ada pelatihan dan ujiannya sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Peserta yang berhasil menyelesaikan tahap pelatihan dengan baik akan mendapatkan sertifikat.

Tentang Sertifikat Brevet Pajak

Sertifikasi Brevet Pajak dianggap sertifikasi yang terpercaya, karena penyelenggaranya juga tidak boleh sembarangan. Penyelenggara harus memiliki izin pelatihan dan merupakan anggota dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sebelum menyelenggarakannya ini.

Tingkatan dalam brevet hanya ada 3, meliputi Brevet A, B, dan C. Untuk lebih lanjutnya, simak penjelasan berikut:

1.   Brevet A

Brevet adalah pelatihan pajak dengan tingkat dasar (materi dasar). Anggap saja, ini adalah pelatihan pertama sebelum ke tingkatan selanjutnya. Brevet A mencakup perpajakan dasar yang umumnya dibutuhkan oleh semua kalangan pekerja, mulai dari lulusan baru hingga posisi manajerial atas.

2. Brevet B

Brevet B sangat berhubungan erat dengan Brevet A, yang mana cakupannya nanti lebih luas (tidak hanya dasar saja), jadi tingkat menengah. Kadang ada penyelenggara pelatihan, yang menggabungkan dua tingkatan ini jadi satu, jadi nantinya brevet A dan B.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun