Mohon tunggu...
yuliarezqiani
yuliarezqiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haiii aku suka banget baca buku dan menulis, terkadang aku suka dengan melukis waktu senggang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

VOC: Pengertian, Tujuan , Kebijakan, Pembubaran

15 November 2023   04:02 Diperbarui: 15 November 2023   04:02 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

VOC merupakan perkumpulan usaha dagang yang dibuat belanda untuk memperjual belikan rempah rempah di wilayah asia, termasuk indonesia. Akan tetapi tidak hanya sebagai pembeli VOC bertujuan  bermukim di pulau indonesia untuk berdagang dan memonopoli perdagangan . VOC didirikan pada tanggal 20 maret 1602 oleh Johan Van Oldenbarnevelt

  • Kebijakan VOC
    • Verplichte Laverantie merupakan penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang ditetapkan VOC. 
    • Contingenten merupakan kewajiban pribumi untuk membayar pajak berupa hasil bumi kepada VOC tanpa adanya ganti rugi
    • Ekstirpasi merupakan hak VOC untuk enebang pohon rempah-rempah agar harga rempah rempah tetap mahal
    • Hongi Tochten merupakan pelayaran hongi dengan perahu kora-kora untuk mengawasi pelaksanaan monopoli
    • Hak octrooi atau Hak istimewa VOC dari pemerintahan belanda:
      • Hak monopoli
      • Hak membuat uang
      • Hak mendirikan benteng
      • Hak mengadakan perjanjian dengan kerajaan indonesia
      • Hak membentuk tentara
  • Pembubaran VOC

VOC mengalami kemunduran pada desember 1780, penyebabnya yaitu setelah mengalami krisis keuangan dan  pegawai nya melakukan korupsi, peperangan yang terjadi antara belanda dengan inggris, penurunan pemasukan menjadikan VOC ketergantungan akan utang, kekuasaan yang luas, kalah saing dengan perdagangan eropa, dan perlawanan perlawanan dari rakyat indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun