Ganja (Cannabis Sativa) pernah dianggap sebagai musuh bersama-sama karena ini dapat memiliki efek yang sangat merugikan pada pengguna. Ganja memiliki dampak negatif yang sangat luas sekaligus fisik, psikologis, ekonomi dan sosial budaya. Di Indonesia mengonsumsi ganja adalah melawan hukum, sejauh itu negara ini telah menciptakan gerakan darurat melawan narkoba selama beberapa generasi muda korban pelecehan. Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk ganja ilegal karena permintaan konsumsi ganja, tapi masih tinggi teritorialnya dan sangat mementingkan penegakan hukum yang mengundang strategi untuk  membuka peluang penjualan ganja di Indonesia, menjadikan pasar sebagai incaran para mafia di dunia.
Dalam khazanah Islam, kesehatan merupakan salah satu nikmat dan anugerah Allah SWT yang luar biasa diberikan kepada umat manusia, karena kesehatan adalah modal pertama dan utama  kehidupan khususnya kehidupan manusia. Tanpa kesehatan manusia tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan kepentingannya sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta tugas dan kewajiban menjalankan ibadah kepada Allah swt. Islam sebagai agama Rahmatan Lil'alamin bertujuan untuk melindungi umatnya dalam kelangsungan hidup orang-orang seperti mereka dijelaskan dalam teori filsafat hukum Islam Fathurrahman Jamil Maqid Al-Syari'ah merupakan sasaran hukum Islam di dalamnya (Hifzud-din, Hifzud-nafs, Hifzud-aql, Hifzun-nasl dan Hifzul-mal) yang Lima Lakukan Tujuannya adalah untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, melestarikan harta dan melestarikan keturunan.
Penggunaan ganja sebagai obat herbal untuk kesehatan tetap memiliki kelebihan dan kekurangan. Dilihat dari perspektif hukum Islam, penggunaan ganja adalah masalah  ijtihad karena tidak  secara langsung disebutkan dalam Al-qur'an dan Sunnah. Ganja tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad, yang ada saat itu adalah khamar. Dalam kajian Ushul Fiqh, jika sesuatu belum ditentukan oleh hukum, maka dapat diselesaikan dengan  qiyas atau cara lain. Dalam hal ini narkoba dapat disamakan dengan khamr karena baik ganja maupun khamr menyebabkan orang yang menggunakannya menjadi gila, sehingga status hukum ganja disamakan dengan status hukum khamr. Berbeda dengan penggunaan ganja  untuk terapi, hal ini diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan tidak ada obat lain selain penggunaan ganja untuk menghilangkan rasa sakit. Dalam kasus seperti itu selalu diperbolehkan untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip fikih yang sering diberikan oleh para ulama dalam keadaan darurat ada yang dilarang.
Dari perspektif hukum positif di Indonesia, tindakan penggunaan obat untuk kesehatan telah diatur  dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Dalam undang-undang anti narkoba No. 35 Tahun 2009, narkotika dibagi menjadi 3 golongan dan narkotika yang  digunakan sebagai obat di fasilitas kesehatan hanya golongan 2 dan golongan 3. Hal ini didasarkan pada keamanan dan khasiat masing-masing zat yang dimiliki yang telah menjalani berbagai uji klinis.
Pengertian Ganja (Cannabis Sativa)
Ganja adalah tanaman yang terdiri dari biji kering, bunga, daun dan batang Cannabis sativa. Berdasarkan hukum UU No. 35 tahun 2009, ganja adalah obat terlarang untuk pelayanan medis dan hanya bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmiah karena ganja adalah obat golongan I.
Kata ganja berasal dari bahasa Sumeria, yaitu Gan-Zi dan Gun-Na yang bahasa istilah yang digunakan telah dipecah menjadi Ganja. Arti ganja adalah pencuri jiwa yang berputar. Di zaman Yunani, ilmuwan seperti Dioscorides dan Galen kemudian menyebut ganja yang diabadikan dalam literatur medis Romawi sebagai "ganja". Setelah Yunani berhasil ditaklukkan oleh bangsa Romawi, "ganja" pertama kali diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai "Ganja". Ganja digunakan sebagai analgesik (pereda nyeri) dalam situasi perang, bahan  tekstil, tali menali, minyak untuk penerangan, memasak dan lain-lain.
Ganja adalah tanaman psikoaktif. Tiga tanaman dalam keluarga ganja adalah  Cannabis sativa, Cannabis indica dan Cannabis rupee. Bunga  tanaman ini  dipanen dan dikeringkan. Inilah yang umumnya diketahui orang tentang ganja dan siapa yang menyalahgunakannya di berbagai negara. Ganja memiliki banyak julukan lain, seperti mariyuana, cannabis dan weed. Ganja sering disalahgunakan karena  efek menenangkannya. Di Amerika Serikat, ganja dapat diresepkan untuk kondisi medis tertentu Namun, penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Orang yang menggunakan ganja dalam jumlah  banyak dan teratur dapat menjadi ketergantungan. Orang yang sudah kecanduan ganja, ketika mereka berhenti menggunakannya, mereka masuk ke rehabilitasi. Saat menjalani rehabilitasi, ia  menjadi  mudah tersinggung, merasa mual, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, berkeringat, dan menggigil.
Definisi Pengobatan Menurut Hukum Islam
Rasulullah saw diutus Allah untuk membawa rahmat bagi alam semesta menanamkan semangat harapan dan optimisme pada setiap orang kondisi apapun. Semangat inilah yang melingkupi pesan dan instruksinya tentang pengobatan sebagaimana dirangkum oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad (Juz IV) berjudul At-Thibb An-Nabawi (Obat Nabi). Di antara sabdanya: "Setiap penyakit ada obatnya, jadi jika obat telah datang sakit, itu akan menyembuhkan dengan izin Allah SWT" (HR. Islam).