Mohon tunggu...
Yulia Putri Safura
Yulia Putri Safura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hoby mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini pada Generasi Z

28 Juni 2022   13:18 Diperbarui: 28 Juni 2022   13:24 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama pandemi Covid-19, angka pernikahan dini di Indonesia meningkat drastis. Menurut data bukadata.co.id, permohonan dispensasi menikah melonjak dari 23.700 pemohon pada tahun 2019, menjadi 34.00 pemohon pada tahun 2020. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yakni 16 tahun. 

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kemudian dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Ada banyak faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, seperti persoalan ekonomi keluarga, minimnya edukasi pernikahan dini, menghindari kehamilan di luar nikah, norma sosial dan budaya, dan sebagainya. Namun bagaimana tinjauan Islam terhadap pernikahan dini?

Pada dasarnya, manusia adalah makhluk berpasangan, sebagaimana firman Alah dalam surah Adz-Dzariyat ayat 49 bahwasanya Allah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan. Sehingga dalam hal ini mendambakan pasangan merupakan salah satu bentuk fitrah manusia. 

Pernikahan bagi manusia sangat penting, karena dengan pernikahan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis, psikologis maupun secara sosial. 

Seseorang dengan melangsungkan sebuah perkawinan maka semua kebutuhan biologisnya akan terpenuhi. Kematangan emosi dan kedewasaan merupakan aspek sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinanya.[1]

Secara tekstual  dalam al-Qur’an pernikahan dini memang tidak langsung disebutkan. Tetapi jika kita berbicara tentang pernikahan dini, pertimbangan akhirnya nanti adalah antara menjadi maslahah atau justru mendatangkan madhorot. 

Maka ketika hendak memutuskan untuk melangsungkan pernikahan dini, harus benar-benar dipertimbangkan apakah lebih banyak maslahah atau justru madhorot-nya.

Salah satu ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hubungan pernikahan adalah surah Ar-rum ayat 21:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١ ( الرّوم/30: 21)

Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Ar-Rum/30:21)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun