Perawat adalah garda utama dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka tidak hanya menjalankan tugas teknis seperti memberikan obat dan memantau kondisi pasien, tetapi juga menjadi pendukung emosional bagi pasien dan keluarga. Namun, apresiasi terhadap peran perawat sering kali tidak sebanding dengan dedikasi mereka, terutama dalam hal gaji. Peristiwa ini menjadi isu yang mendesak untuk dibahas karena memengaruhi kesejahteraan perawat dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Perawat bertanggung jawab atas perawatan pasien secara komprehensif, mulai dari kebutuhan fisik hingga psikologis. Mereka bekerja dalam sistem shift yang panjang, menghadapi risiko infeksi, tekanan psikologis, dan kelelahan fisik. Sebagai contoh, di tengah pandemi COVID-19, perawat menjadi tumpuan utama dalam merawat pasien meskipun harus menghadapi tantangan yang berbahaya dengan fasilitas yang terbatas. Kondisi kerja ini menggambarkan betapa beratnya tugas mereka.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, rata-rata gaji perawat honorer di Indonesia berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa daerah. Bahkan perawat dengan status PNS pun sering kali merasa gaji mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama jika dibandingkan dengan gaji perawat di negara-negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, yang bisa mencapai Rp20 juta per bulan.
Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan, hanya 24,6% perawat di Indonesia yang mendapatkan gaji sesuai ketentuan upah minimum. Sisanya, 71% berada di bawah standar, dan hanya 4,4% yang di atas standar. Rendahnya gaji perawat berdampak pada kesejahteraan mereka, baik secara finansial maupun mental. Banyak perawat yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Fenomena ini juga mendorong migrasi perawat Indonesia ke luar negeri, yang dikenal dengan istilah brain drain. Kehilangan tenaga perawat berkualitas ini dapat memperburuk kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemerintah perlu memperbaiki kebijakan terkait upah minimum untuk tenaga kesehatan, terutama perawat. Selain itu, organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dapat memperkuat advokasi untuk meningkatkan kesejahteraan perawat. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan apresiasi terhadap peran perawat, sehingga mendorong perubahan yang signifikan.
Ketimpangan antara gaji dan beban kerja perawat merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan oleh berbagai pihak. Apresiasi yang lebih besar terhadap profesi perawat, baik melalui kebijakan yang adil maupun dukungan sosial, sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Perlu digaris bawahi bahwa, profesi perawat memainkan peran krusial dalam sistem kesehatan, tetapi penghargaan yang diterima masih jauh dari kata “layak”. Ketimpangan ini berdampak pada kesejahteraan perawat dan kualitas layanan kesehatan. Oleh karena itu, peningkatan gaji dan kondisi kerja perawat menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan melalui langkah konkret dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H