Mohon tunggu...
Yulianti Faujiah
Yulianti Faujiah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Independent

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Membuat Aduan Konten Siaran TV dan Radio? Lengkapin Data Ini

2 Juli 2022   17:07 Diperbarui: 2 Juli 2022   17:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung -- Dunia pertelevisian dan radio di Indonesia saat ini didominasi oleh konten dewasa. Tayangan untuk anak-anak bahkan kini semakin berkurang dan dalam beberapa channel sudah tidak ada yang menampilkannya.
Media yang seharusnya juga dipergunakan untuk pendidikan, kini hanya dimanfaatkan untuk hiburan semata dan bahkan hanya untuk mengejar rating. Oknum pada media tersebut sering kali menampilkan adegan yang melanggar dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).


Masyarakat Indonesia kini juga semakin melek mengenai permasalahan siaran yang ditampilkan. Mereka sering kali menggunakan media sosialnya untuk menginformasikan jika menemukan konten TV dan radio yang janggal dan melanggar.
Sayangnya, masyarakat Indonesia masih salah dalam penanganan konten yang bermasalah. Mereka juga masih belum paham bagaimana proses pengaduan konten siaran yang melanggar. Rupanya, kesalahan dalam penanganan tersebut membuat aduan yang diajukan sulit untuk ditindaklanjuti.


Achmad Basith selaku wakil ketua KPID Jawa Barat mengatakan bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan siaran televisi dan radio baik berupa keluhan dan apresiasi. Untuk wilayah Jawa Barat sendiri, Basith mengatakan masyarakat bisa membuat laporan melalui telepon, whatsapp, instagram, twitter, facebook, surat secara resmi dan bahkan datang langsung. Namun dalam aduan tersebut harus memenuhi informasi yang detail agar ditindak lanjuti.

Lalu data apa saja yang harus diinput ketika membuat laporan? Berikut informasinya.


1.Nama lembaga penyiaran
2.Nama program
3.Waktu penayangan
4.Alasan pelanggaran
5.Nama pelapor
6.Alamat pelapor

KPI Gak Becus Kerja? Ini Kata KPID Jawa Barat


Data tersebut harus diisi secara lengkap agar memudahkan lembaga pemantau siaran untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Basith mengatakan bahwa data pribadi pelapor akan dilindungi dan dijaga kerahasiaannya.
"Kami pastikan akan dilindungi kerahasiaannya, tapi untuk detail program, kemudian mata acara, dan stasiun siaran disampaikan, agar kami bisa mengecek dengan presisi," ungkap Basith.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun