Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara yang salah satu poinnya mencatumkan soal aturan uji emisi kendaraan pribadi.
Dikutip dari diskusi modifikasi mobil Otoloka, berikut tips yang bisa kita bagi
1. Cari tahu standar emisi dan penyebab emisi tinggi pada mobil
Berdasarkan undang-undang untuk mobil bensin keluaran 2007 emsisi 1,5 % Â Vol dengan ambang batas HC 200 ppm Vol. Cara mengeceknya periksa kondisi catalytic converter dan sensor oksigen, jika terlihat bermasalah sebaiknya segera diganti. Selain itu pastikan AFR (air fuel ratio) pada mobil berada di angka optimal.
2. Mengecek konsisi mesin mobil
Lakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Pastikan saluran intake dan filter udara dalam keadaan bersih. Tapi kalau mobil mengeluarkan asap yang berlebih periksa internal mesin dan jika ada oli yang masuk ke ruang bakar karena ring piston yang rusak. Lakukan pemeriksaan pada busi dan koil untuk memastikan tidak ada pengapian yang pincang. Saran aja nih om kalau ingin membersihkan secara keseluran bisa menggunakan carbon cleaner.
3. Saat uji emisi, pastikan mobil bekerja pada suhu yang optimal
Pastika suhu mobil optimal artinya tidak terlalu panas tidak juga terlalu dingin. Karena kalau dilakukan dalam konsisi panas, maka extra fan akan menyala. membuat beban mesin pun semakin besar sehingga emisi jadi naik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H