Melihat perekonomian Indonesia dengan majunya teknologi dan transportasi yang semakin canggih dengan adanya teknologi yang dimana setiap orang yang mengendarai motor/mobil tidak perlu lagi memegang stir mobil atau mengendalikan karena dengan adanya teknologi ini kita bisa mengandalkan dan tidak perlu khawatir. Dengan adanya teknologi yang canggih ini harga mobil dapat naik.
Dengan banyaknya kasus yang beredah bahwa pemerintah akan melanjutkan insentif pajak panjualan atas barang mewah akan di tanggung pemerintah (PPnBM) sehingga untuk pembelian mobil yang seharga 200jta sampai 250jta pada tahun ini. Sedangkan diskon PPnBM DTP 100% berlaku untuk mobil yang berjenis low cost green car (LCGC). Pada tahun lalu, diskon PPnBM 100% diberikan untuk mobil yang memiliki local puchase sebanyak 60%. Kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan menteri keuangan. Disamping itu, perpanjangan insentif PPnBM DTP, meskipun tidak sebesar tahun kemarin akan mampu mengurangi stok penjualan kendaraan penumpang di masyarakat akibat kenaikan harga yang sangat tinggi. Kamaenterian mencatat, kinerja penjualan mobil peserta PPnBM DTP tahun lalu pada periode 2021 sebanyak 519 ribu unit atau meningkat sebesar 275 ribu unit dari periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini yang berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan. Dampat positifnya yaitu insentif PPnBM mobil tak bisa dianggap remeh, sehingga penjulan mobil di tahun 2022 di targetkan untuk mencapai 900 ribu unit. Angka itu sebetulnya masih rendah dari tahun sebelum pandemik yang mencapai sampai 1jta penjualan dalam setiap tahunnya.
Nah, Kita akan bahas apasih PPnBM itu ?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dibebankan kepada produsen barang mewah atas kegiatan produksi atau impor barang tersebut, PPnBM biasanya dimasukan kedalam harga jual produk dan dibayarkan oleh konsumen atas transaksi pembelian produk. Dapat dikatakan bahwa PPnBM merupakan suatu pemungutan wajib yang diserahkan kepada pemerintah atas transaksi pertama barang mewah dan juga pemungutan tambahan disamping PPN, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh perusahaan yang menghasilkan atau pada waktu import BKP yang tergolong mewah. Artinya, penjualan barang bekas produk mewah tidak mengharuskan pihak terkait melakukan pembayaran PPnBM.
Batasan suatu barang termasuk BKP yang tergolong mewah adalah :
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status
PPnBM dikenakan atas :
- Penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
- Impor BKP yang tergolong mewah.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang. Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPnBM) yang terutang perlu adanya dasar pengenaan pajak (DPP). Yang menjadi DPP yaitu :
- Harga jual;
- Penggantian;
- Nilai impor;
- Nilai ekspor;
- Nilai lain yang diatur dengan peraturan mentri keuangan.
Tarif Pajak Penjualan atas barang mewah
Tarif pajak penjualan atas barang mewah dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tingggi 200%. Ketentuan mengenai tarif kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan peraturan pemerintah. Sedangkan ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri keuangan. Dengan atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah dan di ekspor akan dapat diminta Kembali (restitusi).
Cara Menghitung PPnBM