TULISAN ini saya awali dengan bebrapa fakta mengenai pekerja indonesia. Di bulan November tahun 2021 terjadi inflansi sebesar 0,37 persen dengan indeks harga konsumen sebesar 107,05. inflansi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Komponen inti pada November 2021 yang mengalami inflasi sebesar 0,17 persen.
Hak-hak pekerja sendiri secara umum terdiri dari : pemenuhan upah, kondisi yang aman dan sehat, penghidupan yang layak, adanya jaminan hak sosial, memerjuangkan hak pekerja melalui serikat pekerja, menuntut haknya jika dilanggar tanpa kekerasan, serta serangkaian hak lainnya yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan perusahan.
Tetapi ada salah satu contoh hak pekerja yang kerap kali tidak dipenuhi oleh perusahan maupun pemerintah. Seperti membayar uoah para pkerjanya tetapi kerap sekali kita jumpai bahwasannya mereka petinggi petinggi perusahan jarang memberikan pekerjanya upah yang mumpuni atau sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Padahal ketika kita tinggal dikota kota besar, semua biaya kehidupan disana sangat mahal atau tinggi,maka dari itu harusnya upah para pekerja juga harus sesuai atau tinggi.
Berkaca pada tanggal 12 Oktober tahun 2022 yang para karyawan atau buruh berdemonstrasi di kawasan Patung Arjuna untuk mengeluhkan angka inflansi yang lebih tinggi dari perkiraan pemerintah. Akibat inflansi yang naik tersebut membuat daya beli masyarakat yang menurun sekita 30 persen akibat keanikan harga BBM.
Menteri Ketenagakerjaan menanggapi adanya tuntutan serikat dari pekerja tersbut. Dia mengatakan penetapan UMP 2023 akan diumumkan pada bulan November tahun 2022 mendatang. Dia menegaskan bahwasannya pemerintah masih menggunakan formula UMP yang tercantum dalam PP No 36 Tahun 2021.
 Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan  PP No 36 Tahun 2021 memiliki kebijakan pengupahan meliputi : Upah Minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajibannya.
Berarti ketika semua sudah diatur didalam UU dan PP maka pemerintah dan para pengusaha harusnya sudah siap mematuhi apa yang sudah diatur.
Penulis :
1. Yuliana Putri Dharmayanti (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H