Mohon tunggu...
Yuliana Puspita
Yuliana Puspita Mohon Tunggu... Wiraswasta - Life Traveler

Menulis untuk diriku

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Setan Minta Transfer yang Muncul di Bulan Ramadan

8 Mei 2019   23:57 Diperbarui: 9 Mei 2019   00:49 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pixabay.com

Sewaktu kita masih kecil guru gaji kita sering bilang kalau selama bulan Ramadan semua setan dibelenggu. Setelah dewasa kita lihat di bulan Ramadan masih ada setan dari jenis manusia yang bebas beraksi, lah berarti setannya tidak dibelenggu.

Ternyata dengan akal sempurna kita baru mengerti kalau setan yang dimaksud oleh guru ngaji kita adalah setan yang ada di dalam diri kita sendiri, yang bila menjalankan puasa secara disiplin dan mau memahami nilai yang dikandungnya secara lahir dan batin maka setan yang ada di dalam diri bisa dibelenggu selama bulan Ramadan, bahkan selamanya bila kita mau.

Sayangnya tidak semua orang mau melakukan hal ini, sehingga kejahatan pun masih berlangsung di masyarakat. Bahkan selama bulan Ramadan setan pun malas ambil cuti. Biasanya kebutuhan biaya lebaran atau pulang kampung menjadi alasan para pelaku kejahatan. Merayakan hari yang suci kok dengan uang hasil kejahatan, inilah yang terjadi kalau manusia terbawa nafsu yang melampaui batas.

Kejahatan perbankan menjadi salah satu yang harus diwaspadai di bulan Ramadan. Tentu kita masih ingat dengan beberapa modusnya. Seperti modus mama minta pulsa yang pernah ramai di masyarakat. Setelah diselidiki ternyata bukan mama-mama yang minta pulsa, melainkan om-om dan tante-tente yang jadi setan. Para pelaku kejahatan biasanya mengubah cara kerjanya bila modusnya sudah diketahui oleh masyarakat.

Modus mama minta pulsa pun berevolusi menjadi bentuk-bentuk kejahatan yang lain. Dari hasil investigasi kepolisian, para pelaku kejahatan perbankan ini biasanya hanya bermodal telepon seluler, sim card, aplikasi pengirim sms berantai serta niat jahat yang bulat. Ada beberapa contoh modus kejahatan perbankan yang harus diwaspadai supaya kamu terhindar dari kemalangan.

Sewa rumah belum bayar nih
Modus ini biasa dikirim lewat sms acak ke calon korban. Pelaku minta ditransfer sejumlah uang ke rekening tertentu untuk membayar sewa rumah si calon korban. Kalau kamu masih ngontrak dan belum menunaikan pembayaran, wajib waspada jika tiba-tiba dapat sms seperti ini. Apalagi kalau yang punya kontrakan tinggal di sebelah kamu. Baiknya langsung konfirmasi ke pemilik kontrakan. Tapi kalau rumahnya sudah jadi milik sendiri, berarti sudah pasti sms dari penipu.

Selamat anda mendapat hadiah 125 juta
Pesan sejenis ini juga termasuk yang masih beredar banyak di masyarakat, entah kenapa pelakunya belum bertaubat atau tertangkap. Biasanya pelaku menginfokan calon korban bahwa dia mendapat hadiah uang dalam jumlah besar atau hadiah lainnya berupa kendaraan.

Maka dari itu kalau kamu mendapat pesan semacam ini jangan terlanjur senang dulu walaupun uang di kantong sudah menipis. Tapi kalau sms yang kamu dapat adalah ucapan selamat sudah mendapat jodoh, itu tandanya bukan penipuan tapi sebentar lagi akan ada janur kuning melengkung.

Menelepon minta kode OTP
Modus ini biasanya menyerang pemilik rekening bank atau pemilik akun online. Entah darimana para pelaku bisa memiliki data pemilik rekening bank dan akun online, disinyalir mereka mendapatkannya dari pasar gelap.

Dari cerita orang yang pernah menjadi korban kejahatan jenis ini, awalnya korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari bank atau perusahaan tempat si korban memiliki uang. Yang anehnya pada layar gawai korban, nomor yang menghubunginya bertuliskan bank tempat korban menyimpan uang, alhasil korban beranggapan bahwa yang menghubunginya adalah operator bank asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun