Mohon tunggu...
Sosbud

Jamah Pulau Kecil Indonesia

31 Mei 2015   07:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:26 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan , dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Jumlah pulau di Indonesia saat ini mencapai kurang lebih 17.500 pulau. Baik pulau-pulau besar ataupun kecil baik pulau yang berada di dalam wilayah Indonesia maupunyang berada di perbatasan negara Indonesia. Bahkan dari sekian ribu pulau yang ada di Indonesia hanya 13.466 pulau saja yang terdaftar di PBB karena telah di beri nama sedangkan sisanya ?

Dengan jumlah pulau yang dimiliki Indonesiatersebut seharusnya pemerintah dapat memanfaatkan pulau-pulau tersebut sebagai salah satu suber pemasukan negara. Akan tetapi seperti yang dapat kita lihat banyak pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia termasuk pulau – pulau kecil yang ada diperbatasan Indonesia kurang dimanfaatkan bahkan dapat kita katakan tidak disenth sama sekali. Pembangunan yang terjadi secara terus-menerus hanya terjadi di pulau-pulau besar saja, bahkan diantara pulau besar yang ada itu pun masih terdapat pulau yang kuarang pembangunannya, misalnya saja pulau Papua.

Jika hal ini terus menerus diabaikan bukan tidak mungkin bahwa peristiwa yang terjadi pada pulau Sipadan dan pulau Ligitan akan terulang kembali. Yang menjadi salah satu penyebab berpindahnya pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi bagian dari Negara Malaysia adalah karena pemerintah Indonesia sendiri tidak memanfaatkan status quo atas kedua pulau tersebut. Indonesia mendefinisikan status quo yaitu bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah pulau kosong dan tidak boleh ditempati. Berbeda dengan Malaysia yang mndefinisikan status quo bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah hak dari Malaysia. Hal inilah yang dimanfaatkan Malaysia untuk mengelola pulau Sipadan dan pulau Ligitan dengan leluasa. Yaitu dengan membangun Resourt, tempat pelestarian taman laut dan tempat wisata air lainya. Dan hal ini juga yang menjadi alasan bagi PBB untuk memutuskan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan termasuk ke dalam wilayah teritorial Malaysia.

Oleh karena itu, pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian terhadap pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia, terutamanya pulau-pulau yang berada di prbatasan Indonesia. Hal ini dapat diupayakan setidaknya dengan memberikan tanda atau apapun yang menyatakan bahwa itu adalah termasuk kedalam wilyah teritorial indonesia. Dan juga dapat diupayakan dengan membangun tempat-tempat wisata di pulau-pulau tersebut. Agar nantinya apa yang terjadi pada pulau Sipadan dan pulau Ligitan tidak terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun